Info Kementerian

Lewat Apel Pagi Virtual, Irjen Kemenkumham Singgung soal Adaptasi Baru, UU Cipta Kerja, dan Covid-19

Ada yang kekinian di Kementerian Hukum dan HAM, yaitu apel pagi virtual.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Fred Mahatma TIS

"Kita hidup berdampingan dengan Covid-19 adalah keniscayaan, dan anggapan luas new normal kembali pada normal itulah yang menyebabkan angka penyebaran Covid-19 semakin meningkat..."

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ada yang kekinian di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yaitu apel pagi virtual. Sebuah adaptasi baru yang tentunya bisa disosialisasikan.

Bertempat di Hall Inspektur Jenderal Lt.16 Gedung Kemenkumham, Inspektur Jenderal Andap Budhi Revianto memulai sambutannya selaku pembina apel, Senin (12/10/2020).

Melalui apel pagi virtual, Andap menjelaskan bahwa keadaan seluruh pegawai dalam keadaan baik dan siap melaksanakan tugas, termasuk penyampaian berbagai petunjuk dan arahan tugas termasuk informasi yang signifikan yang  dipakai sebegai referensi sebagai pelaksanaan tugas itu sendiri.

Baca juga: Irjen Kemenkumham Menerima Anugerah Warga Kehormatan BIN

Ada beberapa poin yang disampaikan oleh Andap.

"Berawal  dari arahan presiden beberapa waktu lalu di Istana Negara, kita hidup berdampingan dengan Covid-19 adalah keniscayaan, dan anggapan luas new normal kembali pada normal itulah yang menyebabkan angka penyebaran Covid-19 semakin meningkat,"  ucap Inspektur Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto 

Selain poin adaptasi kebiasaan baru (AKB), Andap menyampaikan pula tentang arahan presiden soal Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan untuk reformasi struktural dan sekaligus mempercepat transformasi ekonomi.

Penjelasan 11 klaster di dalam UU Cipta Kerja juga disampaikan.

Baca juga: Korps Brimob Dapat Sertifikat 91 Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham

Baca juga: Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pastikan Rutin Lakukan Penggeledahan Acak di Rutan dan Lapas

Hal ini disampaikan kembali karena berkaitan pula dengan fungsi Kemenkumham sebagai pemberian informasi hukum.

"Sebagai insan Kemenkumham tentu wajib memberikan informasi agar masyarakat mengerti substansi materi," ucap Andap.

Lanjutnya, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, siapa yang menguasai era digitalisasi akan keluar sebagai pemenang.

Sosialisasi pun dilakukan di daratan. Lewat udara, Kemenkumham melakukan kontra narasi memberikan informasi yang sesungguhnya.

Update kasus Covid-19

Tak lupa, Andap menjelaskan dinamika Covid-19 per 11 Oktober 2020 yang mencapai 333.449 kasus, di mana yang aktif sebanyak 66.578 kasus, sembuh sebanyak, 255.027 kasus, meninggal dunia sebanyak 11.844 kasus, dan rata-rata 4.278 kasus baru per hari yang terhitung dari lima hingga 11 Oktober.

Dari besarnya kasus tersebut, kasus kematian sendiri didominasi oleh usia 46 tahun ke atas, yang punya penyakit bawaan seperti hipertensi, diabetes melitus, penyakit paru baik tbc dan asma, serta penyakit jantung.

Andap pun mensosialisasikan saran tentang tindakan dalam menyikapi dinamika Covid-19 di lingkungan kerjanya seperti melaksanakan tracking lewat penelusuran kontak dengan ODP dan PDP, memasifkan 3T yakni testing, tracing, treatment, dan antisipasi dengan koordinasi perihal peningkatan fasilitas kesehatan.

Kemudian memasifkan disiplin protokol kesehatan, baik memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta selalu waspada bagi pegawai yang perjalanan tugasnya ke titik epicentrum. (m21)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved