Pilkada Depok
Kejar Target Pencoblosan, Pelayanan e-KTP di Kantor Disdukcapil Kota Depok Diperpanjang Sampai Sabtu
Di mana untuk target pelayanan, Nuraeni mengaku pihaknya menargetkan 10.845 perekaman e-KTP hingga Desember mendatang.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK --- Demi kelancaran di hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mulai membuka pelayanan hingga akhir pekan yakni pada hari Sabtu.
Layanan kependudukan ini menyasar di seluruh kantor kelurahan di seluruh Kota Depok.
Diharapkan, perpanjangan hari pelayanan ini dapat mempercepat perekaman KTP elektronik atau e-KTP.
Sehingga pada hari pemilinan yakni pada 9 Desember mendatang, seluruh warga yang memenuhi syarat, dapat memiliki e-KTP untuk menggunakan han pilihnya.
Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayati mengatakan, untuk menfasilitasi layanan perekaman ini, warga dapat ke kantor kelurahan setiap Senin-Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
“Ini merupakan upaya percepatan yang dilakukan untuk menyukseskan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Imbauan kepada kelurahan sudah dibuat pada September kemarin. Jadi warga silakan melakukan perekaman di kelurahan masing-masing,” papar Nuraeni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2020).
Dikatakan Nuraeni, perekaman di kelurahan dimulai pada Sabtu ini hingga dapat memenuhi target yang ada.
Di mana untuk target pelayanan, Nuraeni mengaku pihaknya menargetkan 10.845 perekaman e-KTP hingga Desember mendatang.
Hingga pertengahan Juli lalu, tercatat ada 20.000 lebih warga Kota Depok yang wajib e-KTP.
Sehingga dengan diperpanjangnya masa pelayanan ini, mereka yang belum melakukan perekaman dapat segera terlayani dalam waktu dua bulan ke depan.
“Jadi kami sudah memberikan surat kepada para lurah, surat itu lengkap dengan nama dan alamat warga yang belum merekam,”
“Perekaman yang biasanya sampai Jumat saja kini hingga Sabtu. Untuk upaya ini akan ada evaluasi setiap minggunya,” tuturnya.
Percepatan perekaman ini, kata Nuraeni, tertera dalam amanah dari Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
Karena itu, bagi warga yang belum melakukan perekaman, pihaknya akan terus mendorong agar segera melakukan perekaman
“Ada pesan khusus untuk warga yang berusia 17 tahun. Agar dapat memastikan tanda tangannya sama dengan dokumen yang lain seperti ijazah dan lainnya,” katanya.