Omnibus Law

Terungkap Sosok Videlya Esmerella yang Ditangkap Sebarkan Hoaks UU Cipta Kerja, Minta Dibebaskan

Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.

Kolase facebook
Videlya Esmerella ditangkap karena dianggap sebarkan hoaks tentang UU Cipta Kerja 

WARTAKOTALIVE.COM - Kepolisian RI menangkap seorang perempuan berinisial VE,36, (Videlya Esmerella), pemilik akun Twitter @videlyaeyang karena diduga menyebar berita bohong terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).

Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya, Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).

Ratas UU Cipta Kerja, Anies Baswedan Tidak Bisa Memberi Keterangan ke Jokowi dan Maruf Amin, Kenapa?

Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.

"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.

Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.

Bagaimana Aturan Cuti Haid di UU Cipta Kerja? Begini Penjelasan Menko Airlangga Hartarto

tribunnews
Videlya Esmerella setelah mengenakan baju tahanan (facebook)

Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

"Dari hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan menyiarkan berita bohong di akun Twitter-nya yang menyebabkan ada keonaran," kata Argo.

Inilah Tulisan Terakhir Videlya Esmerella, Blogger Wanita yang Jadi Tersangka Hoaks UU Ciptaker

Argo menuturkan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan VE adalah satu unit telepon seluler dan satu kartu SIM.

Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara

Lantas siapakah sosok VE yang kini berstatus tersangka hoaks (hoax) UU Cipta Kerja?

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved