Jumat, 10 April 2026

UU cipta kerja

Dewan Pers Kutuk Kekerasan yang Dilakukan Oknum Aparat terhadap Wartawan

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi

Warta Kota/Desy Selviany
Ketua Dewan Pers M Nuh 

Wartakotalive.com, Jakarta - Dewan Pers mengutuk kekerasan yang diduga dilakukan aparat terhadap jurnalis saat meliput demonstrasi penolakan Undang-undang Cipta Kerja.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh meminta pihak kepolisian memberi penjelasan terkait kekerasan yang diduga dilakukan anggotanya.

"Mengutuk dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi," ujar Nuh melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2020).

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi," tambah Nuh.

Nuh mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 yang menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum."

Menurut Nuh, seharusnya pihak kepolisian bersikap hati-hati, proporsional serta tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Nuh juga meminta agar pihak kepolisian melepas wartawan yang masih ditahan.

"Meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab," tutur Nuh.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa perusahaan pers wajib memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam peliputan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Liputan UU Cipta Kerja, Dewan Pers Minta Polisi Lepaskan Jika Ada Jurnalis yang Masih Ditahan

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved