Kabar Tangerang
Polres Tangsel Pulangkan 80 Pelajar yang Terjaring saat Demo Buruh Menolak UU Cipta Kerja
Setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya memulangkan 80 pelajar yang berpartisipasi.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya memulangkan 80 pelajar yang berpartisipasi pada demo penolakan UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tangsel mengamankan 93 pelajar yang ikut-ikutan berdemo, Kamis (8/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan dari 93 pelajar yang diamankan, 80 diantaranya telah dipulangkan kepada orang tuanya.

"Tinggal beberapa sekitar 13 orang yang belum dijemput orang tua. Intinya sudah dijemput orang tua," kata Angga saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2020).
Angga menuturkan dalam penjemputan puluhan pelajar itu para orang tua diwajibkan membawa berkas kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Menurutnya, syarat tersebut diberlakukan pihak kepolisian guna mengantisipasi orang tua bayaran yang disewa oleh para pelajar tersebut.
"Intinya sudah dijemput orang tua dalam penjemputan harus ada Kartu Keluarga dan KTP untuk membuktikan bahwa mereka orang tua yang sah, bukan orang tua tembakan yang disewa di jalan," jelas Angga.

Selain itu, Angga memastikan bahwa para pelajar yang diamankan saat berjalannya aksi demonstrasi itu tidak terbukti membawa senjata tajam (sajam).
Serta, para pelajar pun dipastikan tak terinfeksi virus corona usai dilakukan rapid test saat berada di Mapolres Kota Tangsel.
"Pelajar semua, enggak ada yang ngaku-ngaku. Enggak ada sajam, dan rapid non reaktif semua," pungkasnya.