Liga 1
UU Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Memengaruhi Dunia Sepak Bola
Masyarakat di Indonesia dibuat heboh dengan pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Sigit Nugroho
Pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan pro kontra, terutama bagi para pekerja.
Lalu, apakah UU Cipta Kerja dapat berpengaruh terhadap dunia olahraga, khususnya sepak bola di Indonesia?
Ketua Forum Komunikasi Suporter Indonesia (FKSI), Richard Achmad Supriyanto, menilai semua sektor pekerjaan bakal terkena dampak dari pemberlakuan UU Cipta Kerja.
Begitu juga dengan dunia sepak bola yang juga bakal terkena dampak dari pemberlakukan UU tersebut.
Namun, menurut Richard, semuanya masih perlu dikaji lebih dalam untuk bisa mengetahui pengaruh dari disahkannya UU tersebut.
"Kalau dilihat dari kajiannya memang harus dibedah satu-satu. Tetapi dimungkinkan memang akan menyasar kepada semua pekerja, termasuk pekerja sektoral, pekerja informal, dan pekerja apapun," kata Richard kepada TribunJakarta, Kamis (8/10/2020).
"Termasuk teman-teman media juga pasti akan terdampak ke depannya kalau kita tidak telaah dari sekarang," ujar Richard.
Sejauh ini, Richard melihat beberapa perusahaan yang sudah dikuasai oleh asing tidak pernah merekrut karyawannya secara langsung.
Hal itu menjadi sorotan dan perhatian tersendiri bagi pria yang pernah menjadi Ketua Umum the Jakmania tersebut.
"Memang sudah jelas bahwa perusahan besar yang sudah dikuasai asing tidak akan merekrut karyawan secara langsung, mereka pakai pihak ketiga yaitu outsourcing, dan itu sudah dilakukan dari sekarang," terang Richard.
Jika fokus pada dunia olahraga, lanjut Richard, hal itu merupakan kesepakatan yang terjalin antara pemain dan juga klub.
Namun perlu ditelaah lagi ke depannya bagaimana aturan tersebut di dunia olahraga.
"Kalau bicara terkait sepak bola ke depan, perlu kita simak sama-sama semuanya," terang Richard.
Richard tidak bisa berbicara lebih banyak karena persoalan kontrak kerja merupakan dokumen yang disepakati antara pemain dan juga klubnya.
Dokumen tersebut tidak bisa diakses oleh pihak-pihak luar, berbeda dengan sepak bola di luar negeri yang secara terang-terangan memberitahu terkait isi dalam kontraknya.
"Kontrak kerja antara pemain profesional dengan klubnya saya tidak tahu isinya, itu harus kita pelajari. Aksesnya juga tertutup dan hanya pihak-pihak terkait yang mengetahui," tutupnya.
Dikutip dari draft, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata.
Namun, disahkannya UU tersebut malah menimbulkan polemik dan permasalahan baru di Indonesia.