PSBB Jakarta
Sidak Gedung 21 Lantai di Tamansari, Tim Satgas Covid-19 Soroti Kapasitas Lift
Gedung 21 lantai di Tamansari, Jakarta Barat kena sidak tim Satgas Penegakan Covid-19 dari pemerintah kota Jakarta Barat.
Penulis: Desy Selviany |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, TAMANSARI - Gedung 21 lantai di Tamansari, Jakarta Barat kena sidak tim Satgas Penegakan Covid-19 dari pemerintah kota Jakarta Barat.
Sidak itu digelar Rabu (7/10/2020) di Hayam Wuruk Plaza II, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat.
Dalam sidak Satpol PP mengecek loby, lantai 9, lantai 8, dan lantai 7 gedung.
• Massa Buruh Kembali Gruduk Kantor Pemkab Karawang
Di gedung yang diisi puluhan perusahaan itu Satpol PP mengecek isi-isi kantor.
Beberapa kantor ada yang menerapkan work form home (WFH) 100 persen.
Namun ada juga yang menerapkan wfh 50 persen dan 25 persen.
• Empat Wanita Terapis Griya Pijat Jatuh Pingsan saat Diperiksa Satpol PP Kota Tangsel
Dalam pengecekan tersebut, tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan itu.
Namun, Satpol PP Jakarta Barat dan Sudin Kesehatan Jakarta Barat mencatat ketertiban di lift gedung.
Lift gedung yang hanya seluas 3x3 meter itu kerap diisi berdesakan oleh karyawan kantor.
• Aksi Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kabupaten Bekasi Berlanjut, Buruh Demo di Area Pabrik
Hal itu diketahui saat karyawan kantor keluar dari lift untuk istirahat.
Selain itu, meski lift sudah diberi marka pembatas isi lift, jumlah marka melebihi kapasitas protokol kesehatan.
"Karena liftnya kecil harusnya maksimal empat orang.
• Polisi Amankan 18 Orang yang Hendak Ikut Aksi Buruh di Gedung DPR
"Tapi ini sampai lima jadi kami minta kapasitas kurangi satu," jelas Tamo usai sidak.
Pihak pengelola gedung juga berjanji akan memperketat kapasitas lift.
Mereka juga akan kurangi marka yang terdapat dalam lift.
• Mayat Bocah Laki-laki Gunakan Baju Spongebob Ditemukan di Pulau Pari
Tamo menjelaskan saat ini pihaknya memang menyidak 10 perusahaan yang terletak di Tamansari dan Tambora.
Sehingga total sejak Senin (5/10/2020) pihakya sudah sidak 30 lokasi usaha yang terletak di Cengkareng, Grogol Petamburan, Tamansari, dan Tambora.
Dari 30 lokasi usaha itu, enam kantor ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan.
• Ada Seruan Aksi Mahasiswa, Jumlah Personil di Kabupaten Bekasi Ditambah Jadi 1.000 Aparat Gabungan
Penutupan berlaku 3x24 jam sejak sidak dilakukan.
Mayoritas pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran ialah terkait jaga jarak dan jumlah pegawai wfh.
"Saat ini belum ada penindakan denda karena baru pertama kali. Kalau kedua kali melanggar maka kami denda Rp50 juta," tandas Tamo. (m24)