Demo Buruh
Kantor Pemerintahan Kabupaten Tangerang Digeruduk Buruh
Para buruh yang terdiri dari berbagai elemen organisasi membentangkan spanduk berisi tuntutan tentang dampak jika diberlakukannya UU Cipta Kerja.
WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA - Aksi demo buruh semakin menggeliat di berbagai daerah, termasuk terjadi di Tangerang yang berjuluk wilayah Seribu Industri.
Rombongan buruh melakukan unjuk rasa di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang pada Selasa (6/10/2020).
Mereka menggeruduk Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang.
Video: Aksi Buruh di Serang dan Tangerang Semakin Memanas
Para buruh yang terdiri dari berbagai elemen organisasi ini membentangkan spanduk. Spanduk berisi tuntutan tentang dampak jika diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami berharap agar Bupati dan DPRD Kabupaten Tanerang mencabut Undang -undang Cipta kerja yang sangat merugikan masyarakat," teriak satu dari perwakilan buruh dalam orasinya di atas mobil komando.
• DPR Sahkan RUU Cipta Kerja, Ini Pengalihan Lalin di Sekitar Senayan Antisipasi Aksi Buruh
• Disahkan DPR, Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang, Tiga Poin Ini Menuai Sorotan
Sementara koordinator Aliansi Buruh Banten Bersatu (ABBB), Jumali menjelaskan saat ini buruh di Indonesia akan banyak kehilangan hak-haknya dampak dari Omnibus Law tersebut.
Di antaranya upah, cuti, pesangon dan jaminan perlindungan kesehatan.
Menurutnya, Omnibus Law melahirkan ketimpangan terhadap buruh. Dan hilangnya kesejahteraan buruh, oleh karenannya buruh akan terus berjuang sampai aspirasi didengar pemerintah dan DPR RI.
• RUU Cipta Kerja Siap Disetujui Jadi UU, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS Tolak: Beri 3 Catatan Kritis
"Kami menyerukan kepada semua buruh untuk mogok kerja sampai aspirasi buruh didengar pemerintah," katanya. (dik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/buruh-tgr-0610.jpg)