Pilkada Karawang

Belum Ada Laporan Masyarakat, Bawasalu Tetap Telusuri Dugaan Pelanggaran Spanduk Kampanye Paslon

“Lagi di telusuri dan koordinasi dengan pihak kecamatan. Jadi saat ini masih kami kaji pelanggaran atau bukan, soal desain, dan lainnya,”

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Dok. Pribadi
Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Div Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Suryana Hadi Wijaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG --- Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang saat ini masih menelusuri terkait informasi mengenai keberadaan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk kampanye yang dianggap tidak etis oleh masyarakat.

“Kami dari Bawaslu belum dapat memastikan apakah spanduk tersebut masuk dalam ketegori pelanggaran, kami masih akan menelusuri hal itu,” ucap Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Suryana Hadi Wijaya, saat dikonfirmasi Selasa (6/10/2020).

Oleh sebab itu, kata Suryana, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

“Lagi di telusuri dan koordinasi dengan pihak kecamatan. Jadi saat ini masih kami kaji pelanggaran atau bukan, soal desain, dan lainnya,” tutur Suryana.

Sejauh ini, kata Suryana lagi, pihaknya belum menerima pengaduan dari warga yang merasa keberatan dengan keberadaan spanduk yang isi tulisannya berkonotasi soal keberpihakan.

“Karna belum ada laporan dari yang keberatan. Kami sendiri dapat info dari hasil pengawasan petugas panwascam (panitia pengawas kecamatan--red). Makanya segera kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Seperti diberitakan, sebuah spanduk kampanye milik pasangan nomor urut dua Cellica-Aep viral viral di media sosial facebook lantaran bertuliskan sesuatu yang dianggap tidak etis.

Spanduk yang viral itu bertuliskan ‘Anda memasuki kawasan pendukung 02’ lengkap dengan foto kedua paslon.

Dari narasi yang beredar jika lokasi tersebut berada di Kampung Sawah, Karawang, Jawa Barat.

Masyarakat menyesalkan tulisan di spanduk itu. Warga berharap semua paslon dapat memberikan kata-kata yang membangun.

Saat ini pihak Bawaslu bersama Satpol PP tengah gencar mengawasi keberadaan APK paslon yang dianggap melanggar ketentuan PKPU.

Bukan Kewenangannya, Bawaslu Serahkan Kasus Kepala BKPSDM yang Berpolitik di Pilkada ke Komisi ASN

Foto-Foto Benyamin Davnie yang Dicopot Petugas Bawaslu Akan Dipasang Lagi Setelah Masa Cuti Selesai

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved