Pilkada Tangsel
Bawaslu Tangsel Siapkan Aplikasi Pengaduan Pelanggaran Secara Online
Aplikasi tersebut guna mengikut sertakan partisipasi masyarakat saat berjalannya tahapan Pilkada 2020 Kota Tangsel di tengah pandemi Covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan aplikasi Gowaslu berupa pelayanan pengaduan bagi masyarakat di tengah bergulirnya kontestasi Pilkada 2020 serentak.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Acep mengatakan aplikasi tersebut disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pelaporan yang terjadi di Pilkada 2020 Kota Tangsel.
Ditambah, aplikasi tersebut guna mengikut sertakan partisipasi masyarakat saat berjalannya tahapan Pilkada 2020 Kota Tangsel di tengah situasi pandemi covid-19.
"Jadi kan orang mau keluar takut ada covid atau segala macam. Sementara melihat pelanggaran, terus bagaiamana cara melaporkannya. Ya tinggal dilaporkannya sama Gowaslu itu," kata Acep kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi, Tangsel, Selasa (6/10/2020).
Acep menjelaskan pelaporan yang diterima melalui aplikasi itu nantinya bakal dilakukan tahapan pemeriksaan.
Menurutnya pelanggaran yang dilaporkan akan terbagi dengan dua klarifikasi yakni klarifikasi pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana.
"Ya nanti kalau misalnya ada pelanggaran pidana Pemilu ya langsung ke Gakkumdu. Kalau pelanggaran administrasi, nah itu ditangani ke Bawaslu dulu," jelasnya.
Acep pun berharap aplikasi itu dapat digunakan masyarakat guna menciptakan Pilkada 2020 Kota Tangsel yang menegakan aturannya.
"Jadi menarik masyarakat untuk ikut berpartisipasilah," pungkasnya. (m23)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pilkada-tangsel249.jpg)