PSBB Jakarta

Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Pekerja Malam di DPRD DKI karena Abaikan Protokol Kesehatan

Kepolisian Sektor Metro Gambir membubarkan unjuk rasa yang digelar oleh puluhan pekerja hiburan malam di DPRD DKI Jakarta, Senin (5/10/2020) siang.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) Srikandi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Srikandi Pekat IB) berunjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (5/10/2020) pukul 13.30. Mereka minta agar PSBB jilid II dicabut karena berimbas pada pendapatan mereka. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kepolisian Sektor Metro Gambir membubarkan unjuk rasa yang digelar oleh puluhan pekerja hiburan malam di DPRD DKI Jakarta, Senin (5/10/2020) siang.

Mereka dibubarkan karena dianggap mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak menjaga jarak aman dan memakai masker tidak benar seperti di dagu.

“Mereka ini sudah melanggar protokol kesehatan, kami dari kepolisian sudah melakukan imbauan dan memberikan pernyataan bahwa apa yang mereka lakukan sudah melanggar protokol kesehatan,” kata Kapolsek Metro Gambir Komisaris Kade Budiarto di DPRD DKI Jakarta pada Senin (5/10/2020).

Puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) Srikandi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Srikandi Pekat IB) berunjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (5/10/2020) pukul 13.30. Mereka minta agar PSBB jilid II dicabut karena berimbas pada pendapatan mereka.
Puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) Srikandi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Srikandi Pekat IB) berunjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (5/10/2020) pukul 13.30. Mereka minta agar PSBB jilid II dicabut karena berimbas pada pendapatan mereka. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Kade mengatakan, imbauan itu telah disampaikan melalui alat pengerat suara.

Hingga akhirnya, kata dia, mereka membubarkan diri.

Sementara 10 orang perwakilan dari ormas Srikandi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Srikandi Pekat IB) tetap beraudiensi dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta.

“Saya berharap nantinya tidak ada kejadian seperti ini (mengabaikan protokol), ini masih situasi PSBB dan bantu kami untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” ujar Budi.

Sepengetahuan dia, ormas tersebut telah memberikan pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya untuk menyampaikan aspirasi.

Namun Polda tidak menyetujui dengan alasan masih situasi PSBB.

“Mereka kemudian menunggu di Balai Kota, di sana kami bubarkan malah lanjut ke DPRD.

"Makanya itu kami kembali lagi untuk membubarkan, tolong bantu kami mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Budi.

“Tolong tahan diri dan tahan emosi, bahwa semua ini untuk kepentingan bersama.

"Kami minta jangan sampai ini terulang kembali,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator aksi Lisman Hasibuan mengklaim pihaknya telah mengantongi izin untuk menggelar unjuk rasa tersebut.

Hal itu dikatakan Lisman saat ditanya oleh Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jamaluddin.

“Iya sudah ada (izin),” kata Lisman sambil mengangguk mengamini pertanyaan dari Jamaluddin.

Seperti diketahui, puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) Srikandi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Srikandi Pekat IB) berunjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (5/10/2020) pukul 13.30.

Kedatangan mereka ke gedung legislator di Jalan Kebon Sirih, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat itu minta diadvokasi agar pemerintah daerah mencabut kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.

Mereka memandang, kebijakan PSBB yang dikeluarkan DKI sejak April 2020 lalu sangat berimbas pada perekonomiannya.

Sebab tempat hiburan malam dilarang beroperasi karena dianggap rawan terhadap penularan Covid-19 antarpengunjung.

Dalam unjuk rasa itu, kakak-beradik pedangdut tanah air, yaitu Anisa Bahar dan Dewinta Bahar juga turut hadir.

Di ormas itu, Anisa menjabat sebagai Penasihat Srikandi Pekat IB, sedangkan sang adik Dewinta sebagai Ketua Umum Srikandi Pekat IB.

Dalam orasinya, Dewinta mengaku menerima banyak keluhan dari penggiat seni, hiburan malam dan para UMKM akibat kebijakan PSBB yang diperpanjang hingga jilid II sejak Senin (14/9/2020) sampai Minggu (11/10/2020) mendatang.

Kata dia, kebijakan itu membuat rakyat semakin susah dan banyak penangguran karena ragam usaha hiburan ditutup.

“Kami dari Srikandi Pekat IB meminta kepada DPRD DKI Jakarta agar bisa memanggil bapak Gubernur DI Jakarta,” kata Dewinta pada Senin (5/10/2020).

Selain itu, Dewinta juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta mencabut PSBB dan mengembalikan Provinsi DKI Jakarta dengan tatanan hidup baru (kenormalan baru).

“Buka kembali aktivitas usaha hiburan malam atau sektor pariwisata DKI Jakarta dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujar Dewinta. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved