Omnibus Law
Kapolri Keluarkan 12 Instruksi Larang Aksi Mogok Nasional, Salah Satunya Jangan Cegat Massa di Tol
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi demonstrasi dan mogok kerja menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, yang akan digelar buruh pada 6-8 Oktober 2020.
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.
Sebagaimana termaktub dalam surat itu, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.
• LIVE STREAMING Upacara HUT ke-75 TNI di Tengah Pandemi Covid-19, Digelar Virtual dari Istana Negara
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut.
Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.
"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi."
• DAFTAR Lengkap Panglima TNI Sejak 1945: Dua dari Angkatan Udara
"Atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo lewat keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat pandemi Covid-19.
Apalagi, pemerintah sedang berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
• KRONOLOGI TNI Tembak Mati Anak Buah Egianus Kogoya di Nduga, Berawal dari Kepulan Asap di Hutan
Argo menambahkan, dalam UU 9/1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.
Namun, kata Argo, di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan penyebaran virus, lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.
"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid."
• Cai Changpan Sempat Salat di Rumah Pondok, Biasa Berburu dan Hafal Medan Hutan Tenjo Bogor
"Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujar Argo.
Selain antisipasi adanya demonstrasi, surat telegram tersebut juga meminta seluruh jajaran Polri melakukan patroli siber di media sosial (medsos), terkait potensi merebaknya penyebaran informasi palsu alias hoaks terkait isu Ombibus Law.