Minggu, 3 Mei 2026

Keringangan Pajak

Bupati Tangerang Minta Warganya Memanfaatkan Program Keringan Pajak

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengajak warga Kabupaten Tangerang memanfaatkan Program Oktober Gemilang.

Tayang:
Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Andika Panduwinata
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengajak warga Kabupaten Tangerang memanfaatkan Program Oktober Gemilang.

Program tersebut berupa pemberian insentif pajak khususnya sektor PBB P2 (Perdesaan Dan Perkotaan) serta BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan) yang diberikan oleh Bapenda kepada Wajib Pajak (WP).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menjelaskan bahwa program Oktober Gemilang ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya seperti Gebyar Agustus dan September Bangkit.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

"Program ini terdiri dari penghapusan denda sanksi administrasi PBB P2 100% terhadap seluruh masa pajak," ujar Soma, Senin (5/10/2020).

Ada pula pengurangan ketetapan pajak terutang PBB P2 maksimal 30% berdasarkan pengajuan dilakukan melalui kantor UPT setempat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dan keringanan 100% untuk ketetapan pajak terutang PBB P2 khusus buku golongan satu dengan nilai ketetapan hingga Rp. 100.000 untuk masa pajak tahun 2020 yang sudah ditetapkan 1 Agustus 2020.

"Kami juga memberikan diskon 5% atas ketetapan BPHTB, serta penundaan jatuh tempo PBB P2 hingga 31 Oktober 2020. Mari manfaatkan momentum insentif Oktober Gemilang ini," ucapnya.

Lebih lanjut Soma menjelaskan, harapannya dari program ini bahwa masyarakat yang memang masih memiliki kesempatan untuk menunaikan kewajiban PBB-nya dapat memanfaatkan momen ini.

Dan masyarakat yang dapat berinteraksi beli tanah maupun bangunan bisa dijadikan momentum karena adanya diskon BPHTB.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar meluncurkan pemasangan alat perekam data transaksi pajak daerah, di Gedung Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Jumat (25/9/2020). Program ini  hasil kerjasama Kabupaten Tangerang dengan PT Cartenz Technology Indonesia.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar meluncurkan pemasangan alat perekam data transaksi pajak daerah, di Gedung Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Jumat (25/9/2020). Program ini hasil kerjasama Kabupaten Tangerang dengan PT Cartenz Technology Indonesia. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Menurutnya, kalau dilihat progres, situasi dan kondisi yang melatarbelakangi insentif itu adalah kondisi pandemi.

Makanya sampai dengan saat ini pihaknya masih banyak mendengarkan masukan dan keluhan dari wajib pajak.

"Karena kami lihat trennya antusiasme masyarakat dari Juli-September itu cukup bagus, meskipun terjadi penurunan yang drastis di bulan Mei,” ujarnya.

“Karena itu syukur Ahamdulillah ketika Juni-Juli sudah mulai ada peningkatan, maka dibuatlah kebijakan insentif pajak untuk meringankan dan merangsang masyarakat untuk tetap bayar pajak," kata Soma.

Hal senada diungkapkan oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Dirinya menyebut salah satu sumber pendapatan daerah adalah sektor pajak seperti PBB maupun BPHTB, dengan pajak Pemerintah bisa mengerakan roda pembangunan memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

"Program ini kami mempertimbangkan karena Oktober ini bulan kebahagiaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

“Karena bulan ini adalah kelahiran Kabupaten Tangerang yang ke-388 tahun berdasarkan kajian yang terbaru, oleh karena itu mari manfaatkan program Oktober Gemilang ini untuk memenuhi kewajiban perpajakannya baik PBB maupun BPHTB," ungkap Zaki.

Sosialisasi Bulan Keringanan Pajak
Sosialisasi Bulan Keringanan Pajak (istimewa)

Zaki melanjutkan, karena beberapa waktu lalu Kabupaten Tangerang memiliki indeks kapasitas fiskal tertinggi se-Indonesia untuk wilayah Kabupaten se-Indonesia.

Itu sangat membanggakan bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah dinilai tepat.

"Diharapkan dengan adanya insentif ini masyarakat bisa lebih bersemangat membayar pajak dan yang terpenting bisa menggerakkan roda perekonomian di masyarakat," tuturnya.

 Sementara itu, Junaedi salah satu Wajib Pajak asal Tigaraksa yang memanfaatkan program ini merasa senang bisa mendapatkan keringanan dari pemerintah dalam hal PBB. Sebab pajak adalah kewajiban warga negara.

 "Apabila kita rutin membayar pajak itu akan menciptakan suatu perasaan yang aman dan nyaman karena dengan rutin bayar pajak otomatis aset kita terjaga," ujarnya.

"Nilai investasinya terjaga dari sisi keamanan asetnya, dan juga bisa menghindarkan dari sengketa tanah, pokonya rugi kalo enggak bayar pajak," paparnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved