Omnibus Law
32 Organisasi Buruh Ancam Mogok Nasional, Benarkah Buruh Bakal Dibayar Rendah di RUU Cipta Kerja?
Sekitar 32 federasi dan konfederasi buruh di Indonesia telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sekitar 32 federasi dan konfederasi buruh di Indonesia telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama Mogok Nasional.
Hal ini sebagai bentuk penolakan terhadap 10 isu yang diusung oleh buruh dalam Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Sepuluh isu tersebut adalah berkaitan dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.
• Ikuti Mogok Kerja Nasional Tolak UU Omnibus Law Ciptaker, Buruh Bekasi akan Sidak Pabrik-pabrik
• Tolak RUU Omnibus Law Ciptaker, 2 Juta Buruh KSPI Berencana Mogok Nasional
"Sepuluh isu tersebut telah dibahas oleh pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5-7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak. Sabtu (3/10/2020) sudah diputuskan oleh pemerintah dan DPR RI untuk dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang," tutur Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal melalui keterangan resmi, Senin (5/10/2020).
Menyikapi rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang Paripurna DPR RI, maka KSPI dan Buruh Indonesia beserta 32 Federasi Serikat Buruh lainnya menyatakan menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan akan mogok nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020.
Hal ini sesuai mekanisme UU No 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dengan Tolak Omnibus Law Cipta Kerja.
• Tayang di Klik Film Mulai Oktober 2020, Ini Kisah Film Misbehavior yang Dibintangi Keira Knightley
Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar dua juta buruh dan direncanakan diikuti 5 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotif, baja, elektronik, farmasi dan lain-lain.
Selain aksi Mogok Nasional, buruh juga akan mengambil tindakan strategi lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati tiga isu, yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003," jelas Said Iqbal.
Said Iqbal dan para buruh meminta ketiga isu tersebut harus diperiksa kembali dan kalimat yang dituangkan ke dalam pasal RUU Cipta Kerja tersebut, apakah merugikan buruh atau tidak.
• Densus 88 Ciduk Empat Terduga Teroris di Bekasi, Salah Satunya Pernah Terlibat Kerusuhan Ambon 2005
Namun demikian, terhadap tujuh hal yang lainnya, buruh Indonesia menolak keras dan tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut.
Ketujuh isi yang telah disepakati pemerintah bersama DPR yang ditolak oleh buruh adalah :
Pertama, UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) bersyarat dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Provinsi) dihapus, buruh menolak keras kesepakatan ini.
Menurut Said Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Karena UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.