Berita Daerah

Polisi Tegur Sopir Travel Menggoda Wanita Penjual Pecel Lele Berujung Perkelahian, Ini Kronologisnya

NA, seorang sopir travel menggoda wanita penjual pecel lele, membuat Bripka AF, seorang anggota polisi menegurnya.

Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews
ilustrasi - polisi berkelahi dengan sopir travel di warung pecel lele 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - NA, seorang sopir travel menggoda wanita penjual pecel lele, membuat Bripka AF, seorang anggota polisi menegurnya.

Namun teguran polisi ke sopir travel tersebut berujung perkelahian hingga penganiayaan di lokasi kejadian saat itu.

Dampak polisi aniaya sopir travel, membuat sang sopir travel melaporkannya ke pihak kepolisian setempat pada Jumat (2/10/2020).

NA, sopir travel di Pagaralam, Sumatera Selatan, melaporkan anggota polisi Bripka AF atas kasus penganiayaan.

Makam Seorang ASN Kejari Labuhanbatu Dibongkar, Diduga Korban Penganiayaan, Seorang Pelaku Dibekuk

Tidak Ada Bekas Penganiayaan di Tubuh Bayi yang Dibuang di Kali Cipinang

NA dan AF terlibat perkelahian yang menyebabkan NA mengalami luka dan harus menerima 35 jahitan.

Kejadian itu berawal saat NA mendatangi warung pecel lele dan menggoda wanita yang bekerja di tempat itu.

Tanpa sebab yang jelas NA tiba-tiba marah dan hendak melempar wanita itu dengan piring.

AF yang saat itu berada di warung pecel mencoba melerai.

Namun, NA malah mengajak AF berkelahi.

AF yang kesal melemparkan piring ke tubuh NA.

Keduanya berduel di atas pecahan piring hingga akhirnya NA terluka.

"Pergulatan itu dimenangkan pelaku (Bripka AF). Akibat korban mengalami luka lengan kiri dan mendapat luka 35 jahitan terkena pecahan piring," ujar Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui pesan singkat, Sabtu (3/10/2020).

"Bukan dibacok, itu pembelokan informasi, korban ini terkena pecahan piring," kata Dolly menambahkan.

Dolly mengatakan, tidak sepenuhnya AF salah karena saat itu AF mencoba membela sang wanita.

Namun begitu, pihaknya akan tetap berlaku adil dan memproses laporan NA.

"Tapi perlu diketahui, tidak sepenuhnya anggota kami salah. Karena pelaku ini bermaksud untuk melindungi wanita yang diganggu oleh korban"

"Namun, korban malah menantang berkelahi sehingga membuat pelaku emosi," ujar Dolly.

Kronologi Bocah 5 Tahun Tewas di Apartemen, Ternyata Korban Penganiayaan

WNA Maroko yang Berstatus Istri Ketiga diduga aniaya anak kandung berusia 5 tahun hingga tewas.

Polisi sempat kerepotan menginterogasinya karena sang ibu tak bisa berbahasa Indonesia.

Bocah putri berusia lima tahun tersebut berinisial SHA.

Ia ditemukan tewas di tangan ibu kandungnya sendiri, ML (29) di Apartemen Pavilion Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dan bertikut ini kronologinya.

Kematian SHA terungkap setelah ML membawa bocah tak berdosa itu ke rumah sakit.

Saat di bawa ke rumah sakit tubuh mungil ML penuh dengan luka lebam.

Pihak rumah sakit yang curiga, akhirnya memutuskan untuk menghubungi pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap SHA tewas karena dianiaya secara keji oleh ML.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan sejumlah luka pukulan benda tumpul dan bekas gigitan di sekujur tubuh SHA.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

"Adanya kekerasan terhadap korban dengan cara menggigit bagian tubuhnya korban," kata Yusri Yunus.

"Ada juga luka memar dan luka lebam pada bagian tubuh korban," imbuhnya.

Yusri Yunus kemudian menambahkan ML merupakan istri ketiga dari pria berinisial H.

"Dia Istri Ketiga dari suaminya yang berinisial H," kata Yusri, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

Buat Repot Polisi

ML yang merupakan WNA asal Maroko itu rupanya sempat membuat polisi kerepotan saat melakukan interogasi.

Sebab, kata Yusri, ML tidak dapat berbahasa Indonesia.

"ML kami tahan dan terkendala dengan adanya bahasa," kata Yusri.

"Tapi kami sudah menggunakan juru bahasa dan pengacara yang ada," lanjutnya.

Sementara itu H, kata Yusri, pun merupakan warga Maroko.

Sore ini, kata Yusri, sang suami ML akan tiba di Jakarta guna memenuhi panggilan kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Sore ini suaminya ML akan memenuhi panggilan kami," kata Yusri.

Sang suami tersebut, berangkat dari Belanda.

"Jadi, suami ML merupakan warga Maroko yang tinggal di Belanda," ucap Yusri.

Yusri Yunus menambahkan ML enggan mengakui telah menganiaya putrinya hingga tewas.

Ia menyebut SHA tewas lantaran ingin melompat dari lantai 12 apartemen.

"Tapi pelaku tidak mengakui hal tersebut. Dia bersikeras bahwa hanya menggigit tubuh putrinya saja," kata Yusri.

"Dari pengakuan ibu dari SHA, putrinya ini ingin lompat dari lantai 12," lanjutnya.

Kini, polisi menetapkan ML sebagai pelaku lantaran saat sebelum SHA tewas, dia hanya berdua di dalam kamar apartemen tersebut.

Polisi menjerat ML dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutup Yusri.

Periksa Kejiwaan ML

Polisi berencana memeriksakan kejiwaan ibu yang menganiaya anak kandungnya sendiri hingga tewas.

Pemeriksaan dilakukan lantaran pelaku berinisial ML itu yang melaporkan sendiri kondisi anaknya ke ayah kandung anaknya berinisial H.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

Diketahui ML dan mantan suaminya sudah berpisah sejak lima tahun lalu.

Kedua warga negara asing (WNA) itu kembali ke negara asal usai bercerai.

ML kembali ke Maroko sementara H kembali ke Belanda.

Ketika berpisah keduanya memutuskan menitipkan anak kandung mereka yang berinisial SHA ke ayah asuh di Indonesia.

Namun pada Agustus 2020 ML kembali ke Indonesia dan meminta kembali hak asuh SHA.

Ke ayah asuh SHA, ML mengaku berencana membawa anak kandungnya ke Maroko.

Akhirnya baik ML dan SHA sempat menetap dahulu di sebuah apartemen milik ML di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Namun demikian pada Selasa (1/9/2020) ML menelepon H.

ML menjelaskan SHA mengalami luka-luka karena terjatuh.

Kemudian H pun menghubungi security apartemen dan meminta bantuan mengecek SHA.

Security melihat kondisi SHA sudah kritis dan segera hubungi ambulans.

"Saat diperiksa rumah sakit SHA alami sejumlah luka lebam. Kemudian pihak rumah sakit menyarankan visum," ujar Yusri.

Hasil visum menunjukan bahwa SHA tewas karena penganiyaan.

Beberapa penganiayaan di antaranya ialah luka gigit, luka benda tumpul belakang kepala, dan kuku jari lepas.

Berangkat dari hal itu polisi segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, hanya ML yang diduga kuat melakukan penganiayaan itu.

Sebab SHA hanya tinggal dengan ML sebelum akhirnya ditemukan terluka dan tewas.

"Jadi pelaku ini sempat hubungi suaminya ketika melihat SHA sekarat. Bahkan pelaku sempat olesi obat luka kepada SHA," jelas Yusri.

Sampai saat ini SHA belum mengakui perbuatannya. (Kontributor Palembang/Aji YK Putra/TribunJakarta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Travel Tantang Polisi Berkelahi karena Kesal Ditegur Saat Menggoda Wanita Penjual Pecel Lele" dan di Tribunjakarta.com dengan judul Gigit dan Pukuli Anak Sendiri hingga Tewas, Istri Muda Ini Buat Polisi Kerepotan saat Interogasi,  

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved