Pelanggar PSBB
Nekad Buka saat PSBB Tempat Hiburan Top 10 Langsung Disegel Satpol DKI
Tempat hiburan malam Top 10 di Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2020), disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta, karena nekad tetap buka saat PSBB.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tempat hiburan malam Top 10 di Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2020), disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta, karena nekad tetap buka saat PSBB.
Tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Kebon Jeruk XIX, Maphar, Taman Sari, itu ketahuan masih melayani tamu di saat PSBB.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat.
Saat disambangi Satpol PP, benar saja, di dalam diskotek itu masih terdapat beberapa wanita penghibur yang masih berkerja.
Bagian lounge pun terlihat dipenuhi sisa makanan yang membuktikan cafe itu sempat dikunjungi pelanggan.
"Maka dari itu kami segel beberapa alat musik di lounge, bar, dan keseluruhan bangunan," ujar Arifin saat dikonfirmasi.
Sementara pemilik tempat hiburan malam diberikan surat berita acara penyegelan.
Satpol PP juga menempel stiker putih bertulis ‘segel’ di pintu masuk Top 10. Garis kuning larangan masuk terpasang di bawahnya.
Bukan kali ini saja tempat hiburan malam ketahuan beroperasi di tengah PSBB.
Sebelumnya, diskotek Top One di Kebon Jeruk, Jakarta Barat juga sempat disegel Satpol PP lantaran ketahuan buka di tengah PSBB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kasatpol-pp-dki-jakarta-arifin210620201.jpg)