PSBB Jakarta

Langgar Kebijakan Anies dan Nekat Beroperasi, Pemprov DKI Hanya Tutup Sementara Diskotek Top 10

Langgar Kebijakan Anies dan Nekat Beroperasi, Pemprov DKI Hanya Tutup Sementara Diskotek Top 10

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Satpol PP DKI Jakarta tutup diskotek Top 10 karena ketahuan buka di tengah PSBB, Kamis (1/10/2020) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMANSARI - Diskotek Top Ten yang disegel Satpol PP DKI Jakarta hanya ditutup sementara sampai PSBB DKI Jakarta berakhir. Hal itu lantaran pelanggaran yang dilakukan hanya pelanggaran PSBB.

Kasatpol PP DKI Arifin mengatakan pihaknya hanya dapat menutup sementara diskotek. Sebab Satpol PP hanya dapat menggunakan Pergub 88 Tahun 2020 tentang penindakan PSBB.

“Sanksinya di segel selama PSBB, dia juga bayar denda,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin dikonfirmasi Jumat (2/10/2020).

Penggunaan Pergub tersebut lantaran Satpol PP DKI Jakarta tidak menemukan pelanggaran lain selain pelanggaran PSBB.

Terkecuali, kata Arifin, diskotek itu memperjual belikan narkoba, baru pihaknya bisa merekomendasikan untuk mencabut izin diskotek.

Arifin memastikan akan terus menindak pelanggar PSBB termasuk pelaku usaha.

6 Fakta Trump Anti Penggunaan Masker Cegah Corona, Kini Positif Covis-19 Bersama Istrinya

Maka dari itu ia berharap pelaku usaha agar tertib dengan peraturan tersebut.

Ia juga berharap masyarakat dapat melaporkan pelanggaran PSBB kepada Satpol PP Jakarta.

Arifin menjamin akan menindak pelanggaran tanpa pandang bulu.

Produk WNG Home Jadi Pilihan Untuk Kebersihan Lantai

Diberitakan sebelumnya sebuah tempat hiburan malam di Tamansari, Jakarta Barat kembali terciduk aktif di tengah PSBB.

Walhasil tempat hiburan bernama Top 10 itu disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Penyegelan dilakukan Jumat (2/10/2020). Tempat hiburan malam yang berlokasi di jalan Kebon Jeruk XIX, Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat ketahuan masih melayani tamu di tengah PSBB.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat.

Saat disambangi Satpol PP, benar saja, di dalam diskotek itu masih terdapat beberapa wanita penghibur yang masih berkerja.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved