Lelang Jabatan

Guna Mencari Sekda Baru yang Kapabel Gubernur DKI Buka Lelang Jabatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka lelang jabatan untuk posisi Sekda. Jabatan tersebut kosong karena Saefullah meninggal dunia.

jakarta.go.id/pri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mulai hari ini, Senin (14/9/2020), bagi warga DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19 wajib menjalani isolasi terpusat yang sudah ditentukan oleh pemerintah DKI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka lelang jabatan untuk posisi Sekda. Jabatan tersebut kosong karena ditinggalkan Saefullah yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

Selain jabatan Sekda, Anies juga membuka lelang jabatan untuk dua deputi, yakni Deputi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; serta Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi.

Informasi lelang jabatan ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 5 tahun 2020 tentang Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah DKI Jakarta dan Deputi Gubernur DKI Jakarta tahun 2020.

Gubernur DKI Anies Baswedan saat Apel Kesiapan Tanggap Bencana Banjir Tahun 2020 - 2021 di Lapangan Promoter Ditlantas Mapolda Metro Jaya pada Rabu (30/9/2020).
Gubernur DKI Anies Baswedan saat Apel Kesiapan Tanggap Bencana Banjir Tahun 2020 - 2021 di Lapangan Promoter Ditlantas Mapolda Metro Jaya pada Rabu (30/9/2020). (Warta Kota)

Surat itu ditetapkan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman Suharti pada 1 Oktober 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir membenarkan adanya lelang jabatan itu.

Untuk ketiga jabatan itu, dibuka secara nasional artinya seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia yang bertugas di kementerian, lembaga, badan hingga provinsi lain bisa mengikuti seleksi terbuka tersebut.

“Iya ada lelang jabatan, pengumuman dan pendaftaran berlangsung selama dua pekan dari tanggal 1 sampai 15 Oktober 2020,” kata Chaidir, Jumat (2/10/2020).

Berdasarkan dokumen yang diterima, seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya ni mengacu pada tiga regulasi.

Di antaranya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN; surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2931/KASN/10/2020 tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Madya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat bersama dengan Sekda DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat bersama dengan Sekda DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI (Facebook Anies Baswedan)


Regulasi terakhir mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5423/SJ tentang Persetujuan Penunjukkan Penjabat (Pj) Sekda DKI.

“Bersama ini diberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka,” kata Suharti yang dikutip dari Surat Pengumuman Nomor 5 tahun 2020 pada Jumat (2/10/2020).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved