PSBB Jakarta
Dua Pekan Operasi Yustisi, Satpol PP Jakarta Selatan Raup Rp 41 Juta dari Pelanggar PSBB Total
Dua Pekan Operasi Yustisi, Satpol PP Jakarta Selatan Raup Rp 41 Juta dari Pelanggar PSBB Total
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satpol PP Jakarta Selatan terus menggencarkan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selama periode 14 September hingga 30 September 2020 PSBB ketat diberlakukan, Satpol PP berhasil meraup Rp 41 juta dari total 3.393 pelanggar yang terjaring.
“Nominal denda administrasi yang terkumpul sebesar Rp 40.900.000. Ini (denda) dari 209 pelanggar,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, Jumat (2/10/2020).
Ujang menyatakan, ribuan pelanggar yang terjaring itu merupakan hasil operasi tertib masker setiap hari di 10 kecamatan selama PSBB ketat.
• VIDEO: Jelang Musim Hujan, Gerebek Lumpur Diadakan di Waduk Pluit Demi Tingkatkan Daya Tampung
Ujang menyebut, dari 3.393 yang terjaring, mayoritas pelanggar lebih memilih dijatuhi sanksi kerja sosial berupa menyapu dan mengecat pembatas jalan.
“Pelanggar yang pilih sanksi kerja sosial 3.184 orang," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga menindak 61 tempat usaha berupa restoran dan kafe karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dari jumlah itu, 58 tempat usaha disegel dan dilarang beroperasi selama 3x24 jam.
• Beragam Karakteristik Batik Nusantara, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar: Itu Kekayaan Indonesia!
Sedangkan, dua tempat usaha ditutup 1x24 jam, dan satu tempat usaha diberikan teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan di masa PSBB ketat.
“Penindakan ini mengacu Pergub 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Ujang.
• Hasil Undian Liga Europa 2020, AC Milan di Grup Berat Bersama Celtic, Sparta Praha dan Lille
Secara terpisah, Wakil Camat Kebayoran Lama, Sidiq Rayanta mengaku, dalam operasi yustisi yang digelar bersama TNI/Polri di kawasan Jalan Simpang Seskoal, Cipulir, Kebayoran Lama, pihaknya berhasil menindak 15 pelanggar PSBB.
"Dalam operasi Jumat (2/10/2020) total pelanggar PSBB 15 orang. 13 orang adalah pelanggar tertib masker, dan dua pelaku usaha karena melanggar protokol kesehatan,” kata Sidiq Rayanta.
• Wagub DKI Jakarta Ariza Patria Minta MRT Jakarta Kebut Proyek Fase 2A
Menurutnya, para pelanggar itu, empat orang dikenakan sanksi denda dengan total Rp 500.000, dan delapan orang diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalanan.
Sedangkan, seorang pelanggar diberikan teguran lisan.
“Untu dua pelaku usaha diberikan teguran karena menyediakan kursi untuk makan di tempat dan belum memasang plastik penyekat kasir.
"Operasi akan terus dilakukan demi meningkatkan disiplin bermasker dan penerapan protap kesehatan," katanya.