Virus Corona Jabodetabek
Arief R Wismansyah Bakal Siapkan Hotel untuk Isolasi Pasien Virus Corona Orang Tanpa Gejala
Pemerintah Kota Tangerang akan menyewa hotel sebagai tempat isolasi mandiri pasien virus corona atau Covid-19 kategori orang tanpa gejala (OTG).
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Intan Ungaling Dian
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang akan menyewa hotel sebagai tempat isolasi mandiri pasien virus corona atau Covid-19 kategori orang tanpa gejala (OTG).
Namun, kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, hotel sebagai tempat isolasi mandiri itu masih dalam tahap persiapan.
Menurut dia, belum ada detail spesifik hotel yang akan menjadi pilihan untuk pasien virus corona OTG tersebut.
"Kami sedang persiapkan pelayanan di hotel itu mulai dari tenaga kesehatan, peralatan dan fasilitasnya," ucap Arief R Wismansyah, Jumat (2/10/2020).
• Pemkot Tangerang Berniat Buka Layanan Isolasi Mandiri di Hotel Bagi Pasien Baru Covid-19
• APBD Perubahan Tangerang Difokuskan Penanganan Covid-19 dan Dampak Ekonomi
Dia mengatakan, jajarannya juga tengah melakukan evaluasi efektivitas dari tempat-tempat isolasi mandiri yang sebelumnya sudah digunakan.
"Kami evaluasi kondisi tempat-tempat yang sebelumnya sudah dijadikan untuk isolasi mandiri seperti Puskesmas Panunggangan Barat, Gebang Raya, Jurumudi Baru dan Gedung Dinsos," ujarnya.
"Kondisinya hari ini yang sembuh cukup banyak yaitu 80 sekian. Artinya dengan masyarakat diisolasi di tempat yang disediakan oleh Pemkot berjalan dengan benar dan tidak memaparkan orang lain," ucap Arief.
Selain itu, untuk lebih menekan angka penularan Covid-19, Pemkot Tangerang mulai menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Kami terapkan denda. Nanti mekanismenya Satpol PP didampingi tiga pilar TNI-Polri, kalau ada yang melanggar akan didenda," katanya.
• Kondisi Terbaru 33 Anak Panti Asuhan di Tangerang yang Sempat Dikabarkan Terpapar Corona
• Pegawainya Positif Corona, Kantor Dinas Dukcapil Tangerang Tutup Sementara
Seperti diketahui dalam Perwal No 70 dan 78 Tahun 2020 menyebutkan tentang pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pelanggar protokol kesehatan wajib membayar denda langsung kepada bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.
Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban PSBB Tangerang.
Hotel jadi tempat isolasi di Tangerang
tempat isolasi pasien virus corona
Pemkot Tangerang
pandemi virus corona
Virus Corona
Kegiatan Operasi Yustisi Bakal Ditingkatkan Polres Metro Bekasi di Masa PPKM Level 1, Ada Apa? |
![]() |
---|
Tiga Tempat Isolasi Terpusat Disiagakan di Kabupaten Bekasi, Ada Prediksi Gelombang Ketiga Covid-19? |
![]() |
---|
Pospera dan Pena 98 Bagikan 320 Ribu Paket Sarapan dan Vitamin Gratis, Ajak Pemerintah Ikut Serta |
![]() |
---|
Ini Alasan Pemerintah Kabupaten Bekasi Berencana Memindahkan Semua Pasien Isoman ke Tempat Isoter |
![]() |
---|
DPD Partai Golkar Gelar Vaksinasi Covid-19, Tujuannya Percepatan Herd Immunity |
![]() |
---|