Pandemi Virus Corona
Penyebaran Virus Corona Kian Ganas Gugus Tugas Kota Tangerang Terapkan Sanksi
Guna mencegah penyebaran virus corona kian banyak, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang mulai menerapkan sanksi denda.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Guna mencegah penyebaran virus corona kian banyak, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang mulai menerapkan sanksi denda kepada para pelanggar protokol kesehatan, Kamis (1/10/2020).
Menurut Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli, pihaknya sudah tak bisa menolerir kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Hari ini pelaksanaan perdana sanksi denda administrasi terpaksa kami terapkan," ujar Ghufron kepada Warta Kota, Kamis (1/10/2020).
Per 1 Oktober ini petugas penegak PSBB Kota Tangerang menggelar operasi aman bersama di Pasar Anyar Kota Tangerang. Hal itu dilakukan untuk menegakkan sanksi denda administasi.

"Hari ini sudah digelar operasinya gabungan beraama tiga pilar," ucapnya.
Seperti dari unsur Pemda, Polri dan TNI. Sebelum diterapkan, petugas telah gencar menyosialisasikan sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB kepada masyarakat Kota Tangerang.
Adapun sanksi denda tersebut berdasarkan Perwal No 29/2020, No 70/2020, dan No 78/2020, untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak didenda Rp. 50.000.
Selain itu, kegiatan hiburan dan rekreasi yang melanggar ketentuan PSBB didenda Rp 5 juta, kegiatan rumah makan didenda Rp 300.000, perhotelan didenda Rp 5 juta, kegiatan sosial dan budaya didenda Rp 5 juta.

"Kami sebelum menerapkan sanksi denda sudah melakukan pemberian peringatan. Jadi, mulai hari ini kalau ada pelanggaran-pelanggaran langsung dieksekusi," kata Ghufron.
Emak-emak Pulau Lancang Budidaya Rumput Laut, Tiga Tahun Vakum Akibat Pandemi Virus Corona |
![]() |
---|
Bayu Sulit Lupakan Momen Pilu Sebagai Relawan Covid-19 di Wisma Atlet |
![]() |
---|
Masyarakat Jangan Panik, Menteri Kesehatan Sebut Pasien Covid-19 Masih Ditanggung meski PPKM Dicabut |
![]() |
---|
Dinkes DKI Jakarta Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat Terkait Wacana Pandemi Covid-19 menjadi Endemi |
![]() |
---|
Pandemi Virus Corona Mereda, Kemenhub Fokus Tingkatkan Layanan Tansportasi Udara |
![]() |
---|