Virus Corona Jabodetabek

Pemkab Bogor Perpanjang PSBB Pra AKB Hingga 27 Oktober, Jam Operasional Mal dan Ritel Dilonggarkan

Tingkat penularan Covid-19 yang masih tinggi membuat Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memperpanjang masa pembatasan sosial.

Penulis: Hironimus Rama |
WARTA KOTA/HIRONIMUS RAMA
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan operasi yustisi untuk pendisiplinan protokol kesehatan selama masa PSBB, untuk menekan penularan Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, CIBINONG - Tingkat penularan Covid-19 yang masih tinggi membuat Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memperpanjang masa pembatasan sosial.

Perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) ini berlaku 28 hari, terhitung 30 September hingga 27 Oktober 2020.

"Kami memperpanjang PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif di Kabupaten Bogor mulai 30 September," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Rabu (20/9/2020).

Polisi Larang Nonton Bareng, PA 212 Minta Semua Stasiun Televisi Tayangkan Film G30S/PKI

Perpanjangan PSBB pra-AKB tahap empat ini dituangkan dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) 60/2020.

Dalam PSBB pra-AKB tahap keempat ini, ada sedikit kelonggaaran jam tutup untuk pusat perbelanjaan seperti mal, minimarket, dan supermarket, dari sebelumnya pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

Untuk kapasitas, mal hanya diperbolehkan 60 persen, sedangkan supermarket dan minimarket 50 persen.

Survei BPS: Usia 46-60 Tahun Paling Patuh Pakai Masker, Umur 17-30 Tak Disiplin Jaga Jarak

Warung makan, testoran dan kafe diperbolehkan dengan penyajian ala carte.

Jika tidak memungkinkan, bisa dengan penyajian buffet tetapi disajikan oleh petugas.

Hotel, restoran dan cottage juga diperbolehkan dengan kapasitas 60 persen, tapi fasilitas seperti spa, pijat, dan karaoke tidak diperbolehkan.

Muhadjir Effendy Bilang Pemerintah Berada di Trek yang Benar dalam Tangani Covid-19, Ini Buktinya

Wisata alam, desa wisata, dan konservasi alam/hewan diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Begitu juga dengan wisata buatan dan wahana permainan luar ruangan, diperbolehkan dengan waktu operasi dari pukul 06.00 hingga 16.00 WIB.

Pemerintah Kabupaten Bogor masih belum mengizinkan kolam renang umum, water park, tempat karaoke, panti pijat/refleksi, spa dan gym beroperasi.

Perpres Disiapkan, Guru dan Dosen Bakal Masuk Kelompok Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19

Begitu juga dengan kegiatan yang mengundang keramaian seperti festival seni budaya, panggung hiburan, konservasi, dan unjuk rasa masih dilarang.

Sementara, acara pernikahan dan khitanan diperbolehkan dengan kapasitas 30 persen.

"PSBB pra-AKB ini diperpanjang dengan mempertimbangkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor yang masih tinggi," jelas Ade.

Berikut ini data lengkap kasus Covid-19 Kabupaten Bogor per Selasa (29/9/2020):

■ Suspek = 342 Orang

■ Probable = 40 Orang.

■ Total kasus positif Covid-19 = 1.805 Kasus

■ Sembuh = 1.140 Orang

■ Meninggal = 52 Orang

■ Konfirmasi Aktif = 607 Orang

■ Probable Meninggal = 200 Orang

■ Pindah Alamat ke Luar Bogor = 6 Orang

Kasus baru

• Tambahan 20 kasus suspek

• Tambahan 50 kasus konfirmasi positif baru

• Tambahan 60 kasus sembuh

Kasus konfirmasi positif

1. L, 17 tahun, Cigombong

2. L, 17 tahun, Cigombong

3. L, 16 tahun, Cigombong

4. L, 17 tahun, Cigombong

5. L, 16 tahun, Cigombong

6. L, 17 tahun, Cigombong

7. L, 16 tahun, Cigombong

8. L, 17 tahun, Cigombong

9. L, 18 tahun, Cigombong

10. L, 15 tahun, Cigombong

11. L, 17 tahun, Cigombong

12. P, 17 tahun, Cigombong

13. P, 15 tahun, Cigombong

14. P, 16 tahun, Cigombong

15. P, 17 tahun, Cigombong

16. P, 15 tahun, Cigombong

17. P, 17 tahun, Cigombong

18. P, 17 tahun, Cigombong

19. P, 15 tahun, Cigombong

20. P, 17 tahun, Cigombong

21. P, 17 tahun, Cigombong

22. P, 46 tahun, Dramaga

23. L, 54 tahun, Dramaga

24. P, 56 tahun, Dramaga

25. L, 27 tahun, Cisarua

26. P, 28 tahun, Cisarua

27. P, 69 tahun, Megamendung

28. L, 53 tahun, Megamendung

29. L, 23 tahun, Ciomas

30. L, 45 tahun, Ciomas

31. L, 78 tahun, Ciawi

32. L, 32 tahun, Cibinong

33. L, 52 tahun, Cibinong

34. L, 16 tahun, Cibinong

35. P, 31 tahun, Kemang

36. P, 25 tahun, Bojonggede

37. L, 46 tahun, Bojonggede

38. P, 34 tahun, Jonggol

39. L, 47 tahun, Jonggol

40. P, 52 tahun, Caringin

41. P, 42 tahun, Caringin

42. L, 7 tahun, Caringin

43. P, 59 tahun, Caringin

44. L, 11 tahun, Babakan Madang

45. P, 48 tahun, Citeureup

46. L, 52 tahun, Citeureup

47. P, 1 tahun, Tajurhalang

48. L, 14 tahun, Tajurhalang

49. P, 43 tahun, Gunungputri

50. P, 41 tahun, Gunungputri

Kasus sembuh

1. L, 32 tahun, Kemang

2. L, 27 tahun, BabakanMadang

3. L, 23 tahun, Babakan Madang

4. L, 49 tahun, Babakan Madang

5. P, 45 tahun, Babakan Madang

6. L, 56 tahun, Babakan Madang

7. P, 59 tahun, Babakan Madang

8. P, 27 tahun, Babakan Madang

9. P, 23 tahun, Cibinong

10. L, 42 tahun, Cibinong

11. P, 55 tahun, Cibinong

12. L, 51 tahun, Cibinong

13. P, 53 tahun, Cibinong

14. P, 42 tahun, Cibinong

15. L, 49 tahun, Cibinong

16. P, 32 tahun, Cibinong

17. P, 5 tahun, Cibinong

18. P, 8 tahun, Cibinong

19. L, 31 tahun, Cibinong

20. P, 20 tahun, Cibinong

21. L, 51 tahun, Cibinong

22. L, 33 tahun, Cibinong

23. P, 43 tahun, Cibinong

24. P, 55 tahun, Cibinong

25. P, 21 tahun, Cibinong

26. L, 27 tahun, Sukaraja

27. L, 45 tahun, Sukaraja

28. P, 27 tahun, Sukaraja

29. P, 26, Sukaraja

30. L, 37 tahun, Sukaraja

31. P, 30 tahun, Jonggol

32. L, 29 tahun, Dramaga

33. L, 45 tahun, Kemang

34. P, 45 tahun, Kemang

35. P, 32 tahun, Ciomas

36. L, 44 tahun, Ciomas

37. P, 49 tahun, Ciomas

38. P, 35 tahun, Ciomas

39. P, 50 tahun, Bojonggede

40. L, 30 tahun, Bojonggede

41. L, 64 tahun, Bojonggede

42. L, 29 tahun, Bojonggede

43. L, 53 tahun, Gunung Putri

44. P, 33 tahun, Gunung Putri

45. L, 16 tahun, Gunungputri

46. P, 44 tahun, Gunungputri

47. L, 19 tahun, Gunungputri

48. P, 55 tahun, Gunungputri

49. L, 10 tahun, Gunungputri

50. L, 24 tahun, Gunungputri

51. P, 14 tahun, Gunungputri

52. L, 56 tahun, Gunungputri

53. P, 41 tahun, Gunungputri

54. P, 51 tahun, Gunungputri

55. P, 18 tahun, Cigombong

56. L, 48 tahun, Caringin

57. L, 36 tahun, Parungpanjang

58. L, 42 tahun, Parungpanjang

59. L, tahun, Gunungsindur

60. P, 43 tahun, Jasinga

Probable meninggal dunia

1. L, 50 tahun, gunungputri

2. P, 41 tahun, Nanggung

Kasus konfirmasi meninggal dunia

1. Laki-laki, 78 tahun, Ciawi

2. Laki-laki, 52 tahun, Cibinong. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved