Artis Tersangkut Narkoba
Lucinta Luna Divonis Bersalah dan Dihukum 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Ini Komentar Pacar
Abash serta Ammy Amalia dan Irma Anggraeni, kekasih dan kuasa hukum Lucinta Luna, bersyukur atas vonis itu.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kekasih dan penasehat hukum Lucinta Luna puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dari tuntutan 3 tahun penjara, Lucinta Luna dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara, Rabu (30/9/2020).
Abash serta Ammy Amalia dan Irma Anggraeni, kekasih dan kuasa hukum Lucinta Luna, bersyukur atas vonis itu.
"Putusan hari ini alhamdulillah," kata Abash setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat.
Vonis hakim yang diterima Lucinta Luna disebut Abash tidak berat.
"Kami menerima meski ada rasa kecewa," kata Irma Anggraeni yang yakin Lucinta Luna tidak bersalah karena ekstasi bukan milik kliennya itu.
"Hasil tes urin tidak positif mengandung ekstasi. Tapi kami menerima vonis majelis hakim," ucap Irma Anggraeni.
"Kami yakin majelis hakim menjatuhkan hukuman adil untuk Lucinta Luna," ujar Ammy Amalia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/lucinta-luna-berada-di-dalam-sebuah-ruangan-di-rutan200720203.jpg)