Omnibus Law

Banyak Anggotanya Kena PHK, KSPN Ogah Ikut Aksi Mogok Nasional Buruh 6-8 Oktober 2020

KSPN menyatakan tidak akan ikut aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020, sebagai bentuk penolakan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Nur Ichsan
Ratusan buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia berunjuk rasa ke gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, saat berlangsung Sidang Paripurna DPR RI, Jumat (14/8/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyatakan tidak akan ikut aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020, sebagai bentuk penolakan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan, KSPN menilai advokasi yang telah dilakukan terkait RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dengan melakukan kajian kritis, lobi, hingga terlibat langsung dalam audiensi.

“Sampai masuk terlibat dalam tim tripartit untuk menyuarakan kritisi soal substansi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan."

DAFTAR 62 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sumut dan Sumbar Paling Banyak

"Proses perjuangan panjang tersebut sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja atau buruh, khususnya anggota KSPN,” kata Ristandi lewat keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).

Selain itu, kata Ristandi, KSPN juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 belum berakhir, yang menghantam sektor ekonomi dan kesehatan.

“Kami juga memperhatikan kondisi anggota yang masih banyak dirumahkan, serta belum selesainya kasus ribuan PHK anggota KSPN.”

Mahfud MD: Nobar yang Langgar Protokol Kesehatan Dilarang, Bukan Cuma untuk Film G30S/PKI

“Dengan mempertimbangkan beberapa hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional tidak akan ikut aksi mogok nasional tanggal 6-8 Oktober 2020."

"Kepada seluruh anggota KSPN agar tetap tenang dan waspada dengan situasi yang berkembang,” sambung Ristandi.

Sebelumnya, puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja menyepakati aksi mogok nasional, sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Tolak RUU Cipta Kerja, Presiden KSPI Bilang Buruh Bakal Mogok Nasional pada 6-8 Oktober 2020

Kesepakatan tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja, dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu (28/9/2020).

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional direncanakan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai 6 Oktober 2020, dan diakhiri saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.

 Hatta Ali Tak Kenal Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya, tapi Berkawan dengan Anita Kolopaking

“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi."

"Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said lewat keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).

Menurutnya, dasar hukum secara konstitusional mogok nasional ini adalah menggunakan dua undang-undang, yaitu UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi), dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

 Ekstasi Produksi Rumahan di Cipondoh Berlambang Transformers, Dua Minggu Hasilkan 400 Butir

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved