PSBB Jakarta
Tidak Pakai Masker, Dokter Terjaring Operasi Yustisi di Pademangan
Seorang dokter bersama 45 warga lainnya terjaring operasi yustisi di Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, karena tidak memakai masker.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PADEMANGAN - Seorang dokter bersama 45 warga lainnya terjaring operasi yustisi di Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (29/9/2020) karena tidak memakai masker.
Satu di antara pelanggar yang terjaring razia adalah seorang dokter, Tri Sandi Rizkiana.
Ia terjaring dibawa ke tempat penindakan karena tidak memakai masker saat di dalam mobil.
“Saya buru-buru ke rumah sakit mau dinas, karena tidak sempat makan jadi saya makan di mobil,” kata Kiki, Selasa (29/9/2020).
Meski demikian, Kiki mengatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan sanksi denda yang dikenakan kepadanya sebesar Rp 250 ribu karen sedang terburu-buru dengan tugasnya.
"Saya kaget dan lebih memilih sanksi denda karena ditunggu rumah sakit.
"Yah namanya juga aturan, saya ikuti saja karena buru buru juga," katanya.
Kepala Satpol PP Pademangan Yusda mengatakan pada kesempatan tersebut petugas mendapati 46 warga yang melintas di sepanjang Jalan RE Martadinata tidak mengenakan masker.
"35 orang dikenakan dan sebanyak 11 orang dikenakan sangsi denda," katanya.
Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta, Agus Irwanto mengatakan pada kesempatan itu ada 130 petugas gabungan dari berbagai unsur terlibat operasi yustisi.
Irwanto menambahkan, operasi penindakan dan penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tidak akan memandang siapapun.
"Tidak ada pilah pilih, karena petugas melihat tidak pakai masker dan dia tidak masalah lalu memilih denda," tegas Irwanto.
Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Jakarta Utara Tutup Paksa 11 Tempat Usaha di Tanjung Priok