Pencurian
Berusaha Kabur, Pelaku Begal di Kemayoran Didor Polisi
Pelaku begal di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat didor polisi ketika mencoba kabur. Akibatnya pelaku berinisial ATS itu alami luka tembak
Penulis: Desy Selviany |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Pelaku begal di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat didor polisi ketika mencoba kabur. Akibatnya pelaku berinisial ATS itu alami luka tembak di bagian kaki.
Sebelumnya aksi ATS (27) bersama dua pelaku begal lainnya SH (20) dan MM (16) sempat viral di media sosial.
Aksi ketiganya terekam CCTV ketika beraksi Kamis (10/9/2020) dini hari.
Dalam rekaman terlihat seorang pria yang tengah berjalan di trotoar sambil memainkan handphone ditodong oleh sekelompok pria.
Mereka menghampiri pria tersebut dengan mengacungkan senjata tajam dan merampas handphone pria itu.
Setelah berhasil merampas handphone, ketiganya kabur dengan mengendarai sepeda motor..
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan saat ini pihaknya sudah meringkus ketiga pelaku.
Salah satu pelaku berinisial ATS harus ditembak di kaki lantaran mencoba melarikan diri.
"Tersangka yang ditangkap ada tiga orang berinisial SH (20), ATS (27) dan MM (16) masih pelajar dibawah umur," kata Burhanuddin dikonfirmasi Selasa (29/9/2020).
Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Satu pelaku ditangkap di Kelurahan Kebon Kosong, satu pelaku di Kelurahan Sunter Jaya dan satu pelaku lain di Kelurahan Serdang.
Berdasarkan keterangan para pelaku mereka tidak berniat menjambret korban. Awalnya mereka berniat untuk tawuran.
Namun ketika melintas para pelaku melihat korban memainkan handphone di pinggir jalan. Hal itu membuat para pelaku terpancing membegal handphone korban.
"Niat mereka mau tawuran tapi malah merampok. Hasil penjualan dibagikan mereka untuk kebutuhan masing-masing," jelas Burhanuddin..
Akibat perbuatannya, SH dan ATS dijerat Pasal 365 dengan ancaman maksimal 9 tahun.
Sedangkan pelaku yang anak-anak terkena undang-undang peradilan anak. (m24)