Berita Bekasi
Wali Kota Bekasi Persilakan Warga Jakarta Cari Hiburan di Wilayahnya selama PSBB, tapi Ada Syaratnya
Mereka yang datang tetap harus mewaspadai bahaya penyebaran Covid-19 yang saat ini juga masih mengancam wilayah Bekasi.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Namun, kekuatan hukum pada perwal dinilai tak cukup untuk memberlakukan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan di Bekasi.
"Yang diatur pada pembahasan raperda, yang berkaitan dengan sanksi. Kalau masih perwal kan belum bisa dikenakan sanksi," ujar Rahmat di lokasi.
Diterbitkannya perda baru nantinya diharapkan bisa mempertegas tindakan para aparat tiga pilar saat menggelar operasi protokol kesehatan.
• Viral Video Seorang Anak Mengigau, Lantunkan Al Quran Juz 29 saat di Rumah Sakit karena Sakit Keras
• Sempat Ditunda Akibat Covid-19, Pelaksanaan Piala AFF Digelar Tahun 2021
Bukan hanya cara menandatangani pernyataan tertulis di depan hakim dan jaksa, namun juga diberlakukannya denda bagi pelanggar.
"Perda ada kekuatan hukumnya karena diputuskan bersama. Kalau perwal dalam keadaan darurat. Makanya kami bersama pengadilan dan polres belum bisa melakukan sanksi karena masih perwal. Makanya kita sampaikan pada ketua DPRD dan sudah direspons. Sudah masuk dalam proses pembahasan," tuturnya.
Senada dengan Rahmat, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairuman J Putro mengatakan ketetapan hukum pergub dan perwal dinilai masih lemah sehingga berpotensi untuk digugat masyarakat apabila diterapkan sanksi.
"Sebelumnya sanksi tidak bisa dieksekusi oleh polisi. Dalam pergub atau perwal itu lemah, bisa digugat. Maka itu kapolres kasih masukan jangan perwal tapi perda," ungkap Chairuman.
Desakan diterbitkannya perda mengenai protokol kesehatan juga datang dari kejaksaan dan pengadilan negeri.
"Secara (ketetapan) hukum, perwal bermasalah karena setiap perubahan masyarakat harus (didasari) dengan perda. Masukan dari kajari juga sama pengadilan juga sama, kapolres juga sama. Jadi paling tepat memang perda," katanya. (abs)