Artis Tersangkut Narkoba

Kembali Jalani Sidang di Pengadilan, Mengapa Vanessa Angel Ditegur Majelis Hakim?

Vanessa Angel ditegur hakim setelah diketahui datang terlambat. Sidang dijadwalkan digelar Senin pukul 10.00 WIB.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Vanessa Angel mendapat teguran ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9/2020).

Vanessa Angel ditegur hakim setelah diketahui datang terlambat. Sidang dijadwalkan digelar Senin pukul 10.00 WIB.

Namun sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat baru dimulai pukul 13.00 WIB.

Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9/2020).
Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9/2020). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Sebelum menanyakan alasan Vanessa Angel terlambat, ketua majelis hakim menegur jaksa penuntut umum dan penasehat hukum.

"Saya ingatkan ke jaksa dan penasehat hukum agar memulai sidang lebih pagi," kata Setyanto Hermawan, ketua majelis hakim, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9/2020).

Vanessa Angel mengatakan datang terlambat ke ruang sidang karena anaknya sedang sakit.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (14/9/2020).
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (14/9/2020). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Anak lagi nggak enak badan," jawab Vanessa Angel menjawab pertanyaan hakim.

Majelis hakim kemudian memastikan Vanessa Angel dalam keadaan sehat dan siap untuk menjalani sidang.

Saat ini sidang Vanessa Angel masih berlangsung dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi ahli.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved