Rabu, 29 April 2026

pilkada serentak

Kampanye Hari Kedua Pilkada Serentak, Bawaslu Temukan 10 Pelanggaran Protokol Kesehatan

Tim kampanye maupun pasangan calon yang berkampanye kedapatan tidak mengindahkan pembatasan jumlah peserta, lalai menggunakan masker

Tayang:
Wartakotalive/Rzki Amana
Ilustrasi - Ketiga paslon Pilkada 2020 Kota Tangsel usai mendapatkan nomor urut Pilkada 2020 Kota Tangsel, Kamis (24/9/2020) 

Wartakotalive.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali melaporkan hasil pengawasan pada hari kedua (27/9) pelaksanaan kampanye Pilkada 2020.

Untuk hasil pengawasan hari kedua, Bawaslu menemukan 10 kegiatan yang tidak menerapkan protokol kesehatan ketat.

Tim kampanye maupun pasangan calon yang berkampanye kedapatan tidak mengindahkan pembatasan jumlah peserta, lalai menggunakan masker, menjaga jarak dan tak tersedianya fasilitas cuci tangan di lokasi kampanye.

"Ditemukan 10 kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat yaitu pembatasan jumlah peserta kampanye, penggunaan masker, menjaga jarak dan fasilitas cuci tangan," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin kepada Tribunnews.com, Senin (28/9/2020).

Temuan pelanggaran tersebut tersebar di 10 daerah, yaitu Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul, Tojo Una-Una, dan Bungo.

Sebelumnya Bawaslu juga mendapati 8 pelanggaran protokol kesehatan, berdasarkan hasil pengawasan hari pertama masa kampanye, Sabtu (26/9).

Pelanggaran itu ada di daerah Tanjung Jabung Barat, Sungai Penuh, Purbalingga, Mojokerto, Bandung, Dompu, Kaimana dan medan.

Dengan demikian total Bawaslu menemukan 18 kegiatan yang melanggar atau tak mengindahkan protokol kesehatan dalam kurun dua hari pertama pelaksanaan kampanye Pilkada 2020.

Bukan cuma itu, Bawaslu juga menindak 6.905 alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan di 26 Kabupaten/Kota.

Sedangkan pada kampanye hari pertama, Sabtu kemarin, Bawaslu menindak 82.198 alat peraga kampanye di 46 Kabupaten/Kota. Sehingga total penertiban alat peraga yang dilakukan Bawaslu selama dua hari pertama masa kampanye sebesar 89.103 alat peraga.

Selain pelanggaran alat peraga kampanye, pada hari kedua kampanye Bawaslu juga menemukan kegiatan kampanye yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di 29 Kabupaten/Kota.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baru 2 Hari Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Tertibkan 89 Ribu Alat Peraga Pelanggar Ketentuan

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved