Berita Daerah
Acungan Jempol untuk Kepolisian Jateng, Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka Kasus Konser Dangdut Ilegal
Jajaran kepolisian Jateng patut diacungi jempol. Mereka berani Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai Tersangka
WARTAKOTALIVE.COM, TEGAL -- Jajaran kepolisian Polda Jateng dan Polres Tegal patut diacungi jempol.
Mereka mengusut kasus konser dangdut ilegal yang diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES)
Sang politisi lokal asal Fraksi Golkar itu pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
• Soal Pidana Konser Dangdut di Tegal, Ganjar Sepakat dengan Pernyataan Mahfud MD
• Mahfud MD Minta Polisi Pidanakan Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal, Berani Tidak?
WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).

Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.
• Siap-siap, Pemkot Bekasi Sedang Siapkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke penyidikan.
"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.
Disampaikan Kapolres, modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita.
Menurut Rita, dalam kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota itu sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang saksi.
• Peringatan Hari Rabies Sedunia, 53 Hewan di Jakarta Dapat Vaksin Gratis
"Penyidikan setelah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," kata Rita.
Sedikitnya ada tujuh barang bukti turut diamankan. Mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.
"Ia disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," kata Rita.
Menurut Rita, meski ditetapkan tersangka, WES tidak ditahan.
• Pelecehan Seksual Remas Payudara Terjadi Lagi di Kawasan Pondok Aren