Belasan Wanita Terjaring Operasi Yustisi di Kebon Jeruk
Belasan Wanita Terjaring Operasi Yustisi di Kebon Jeruk. Simak selengkap-lengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 11 wanita yang melanggar aturan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terjaring operasi yustisi di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (26/9/2020).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R. Sigit Kumono menjelaskan pihaknya mendapati ada 11 orang wanita yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Mereka kami amankan karena melanggar aturan PSBB," kata Sigit, Minggu (27/9/2020).
Menurut Sigit, mereka terjaring saat sejumlah petugas gabungan menyisir beberapa titik di Kecamatan Kebon Jeruk seperti di Jalan Panjang, Jalan Pesing Raya, Jalan Pos Pengumen, Jalan Permata Hijau, Jalan Rawa Belong, dan lain-lain.
• Sinopsis Film The Expatriate di Trans TV Minggu 27 September Pukul 23.00 WIB
“Operasi Yustisi yang digelar kemarin menyasar tempat hiburan dan panti pijat yang masih nekat buka di tengah pandemi Covid-19,” kata Sigit.
Selanjutnya 11 orang wanita itu dibawa ke kantor kelurahan setempat untuk dilakukan pendataan lebih lanjut. Mereka kemudian dirujuk ke Panti Sosial Kedoya Jakarta Barat untuk pembinaan.
Sigit menambahkan petugas gabungan juga akan memberikan sanksi kepada pemilik hiburan yang masih tidak mengindahkan kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan.
"Kami ingin mereka semua sadar pentingnya mematuhi aturan PSBB untuk pencegahan penyebaran Covid-19," tutur Sigit.
• Kisah Fisioterapis Persikabo 1973 Erwin Arifudin, dari Klinik di Surabaya Hingga Diboyong Tim Liga 1
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/operasi-yustisi-jakarta-8.jpg)