PSBB Jakarta
Pengusaha Pasrah Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Jilid II selama Dua Pekan
HIPPI DKI Jakarta mengaku pasrah dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta mengaku pasrah dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II selama dua pekan.
Perpanjangan ini dimulai pada Senin (28/9/2020) sampai Minggu (11/10/2020).
“Bagi dunia usaha tidak ada pilihan juga bahwa kami harus menerima dan melaksanakan aturan main PSBB sekalipun membatasi ruang gerak operasional usaha kami,” kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang berdasarkan keterangan yang diterima pada Sabtu (26/9/2020).
Sarman mengatakan, perpanjangan PSBB jilid II ini sebetulnya sangat memberatkan pengusaha.
Dari transaksi yang minim, omzet yang turun 80 persen, cashflow yang semakin tertekan dan biaya operasional yang tetap membebani para pengusaha.
“Tapi ini risiko yang harus kami hadapi dan tanggung bersama, yang menjadi harapan kami adalah PSBB ini yang terakhir supaya ada kepastian bagi dunia usaha,” ujarnya.
Menurutnya, bila pandemi Covid-19 semakin berkepanjangan, tentu masalah yang akan timbul akan semakin besar.
Misalnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin bertambah, lalu semakin banyak pelaku UMKM yang akan tutup, hingga angka kemiskinan bertambah dan munculnya berbagai masalah sosial.
“Tapi semua ini akan dapat diatasi dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, bagaimana kita semua memiliki kesadaran yang tinggi untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” jelasnya.
“Semakin cepat kita mampu mengendalikan dan menekan penularan Covid-19 maka akan semakin cepat pula kita memulihkan perekonomian kita,” tambahnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II selama dua pekan.
PSBB ini dimulai dari Senin (28/9/2020) sampai Minggu (11/10/2020) mendatang.
Berdasarkan keterangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, keputusan itu diambil karena Ibu Kota masih berpotensi mengalami kenaikan kasus Covid-19, terutama bila pelonggaran diberlakukan.
Selain itu, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 tahun 2020, sehingga pemerintah memutuskan memperpanjang PSBB selama dua pekan jika kasus belum menurun secara signifikan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus Covid-19.
Kata Anies, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan sempat menunjukkan data, bahwa kasus Covid-19 di Jakarta telah melandai dan terkendali.
Hal itu diketahui Anies saat rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek beberapa waktu lalu sejumlah stakeholder terkait.
“Data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan.
"Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis (24/9/2020). (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wagub-dki-ariza-di-cek-poin-kalimalang1.jpg)