Rabu, 6 Mei 2026

Berita Video

VIDEO: Polisi Sebut 73.532 Warga Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid Selama 10 Hari

73.532 pelanggar yang terjaring itu ditindak dalam berbagai bentuk penindakan.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Andika Panduwinata
Polresta Tangerang, Pemkab Tangerang, dan Kodim 0510 Tigaraksa kembali menggelar Operasi Yustisi guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan di Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (18/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Selama 10 hari digelarnya Operasi Yustisi protokol kesehatan yakni mulai 14 September sampai 23 September, tercatat ada 73.532 warga yang terjaring karena kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari 73.532 pelanggar yang terjaring itu ditindak dalam berbagai bentuk penindakan.

"Rinciannya sebanyak 33.688 ditindak dengan teguran tertulis, lalu 4.031 orang diberikan teguran lisan, sebanyak 33.321 orang diberikan sanksi sosial, dan sebanyak 2.492 orang dikenakan sanksi denda administrasi sesuai Pergub 79 Tahun 2020," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2020).

Dari 2.492 orang yang didenda itu kata Yusri terkumpul total dana denda sebanyak Rp.402.325.000.

Selain itu kata Yusri dalam operasi yustisi ini petugas juga menyegel 17 perkantoran dan 188 rumah makan atau restoran, karena melanggar ketentuan.

"Untuk wilayah terbanyak ditemukan pelanggaran yakni di Jakarta Timur, Bekasi dan Jakarta Pusat," katanya.(bum)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved