Pilkada Serentak
Update Pilkada Tangsel 2020: Bawaslu Janji Bakal Tertibkan Alat Sosialisasi Selama Masa Tenang
KPU Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan tiga pasangan calon Pilkada 2020 Kota Tangsel. Ketiga paslon dilarang melangsungkan kegiatan sosialisasi.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Hertanto Soebijoto
• Mendikbud Nadiem Makarim Tegaskan Tidak Ada Perubahan Kurikulum Nasional Sampai Tahun 2021
Slamet menuturkan aturan tiga hari masa tenang usai tahapan penetapan paslon tertuang dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.
Menurutnya, para paslon dapat kembali melakukan sosialisasi atau kegiatan kampanye di tanggal 26 September 2020 nanti.
• Berkas Pencalonan Kandidat Pilkada Tangsel Tidak Lengkap, Ruhamaben Terancam Didiskualifikasi
"Tahapan kampanye dimulai tangga 26 sampai 5 hari sebelom pencoblosan. Artinya tiga hari ini diharapkan tidak melakukan pertemuan," ujar Slamet.
Diketahui, ketiga paslon yang telah ditetapkan untuk dapat bertarung di Pilkada 2020 Kota Tangsel yakni, Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Siti Nur Azizah - Ruhamaben, dan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan. (m23)