Pilkada Serentak

Update Pilkada Tangsel 2020: Bawaslu Janji Bakal Tertibkan Alat Sosialisasi Selama Masa Tenang

KPU Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan tiga pasangan calon Pilkada 2020 Kota Tangsel. Ketiga paslon dilarang melangsungkan kegiatan sosialisasi.

Penulis: Rizki Amana | Editor: Hertanto Soebijoto
Warta Kota/Rizki Amana
Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Slamet Santosa. 

 Mendikbud Nadiem Makarim Tegaskan Tidak Ada Perubahan Kurikulum Nasional Sampai Tahun 2021

Slamet menuturkan aturan tiga hari masa tenang usai tahapan penetapan paslon tertuang dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

Menurutnya, para paslon dapat kembali melakukan sosialisasi atau kegiatan kampanye di tanggal 26 September 2020 nanti.

 Berkas Pencalonan Kandidat Pilkada Tangsel Tidak Lengkap, Ruhamaben Terancam Didiskualifikasi

"Tahapan kampanye dimulai tangga 26 sampai 5 hari sebelom pencoblosan. Artinya tiga hari ini diharapkan tidak melakukan pertemuan," ujar Slamet.

Diketahui, ketiga paslon yang telah ditetapkan untuk dapat bertarung di Pilkada 2020 Kota Tangsel yakni, Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Siti Nur Azizah - Ruhamaben, dan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan. (m23)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved