Pilkada Serentak
Update Pilkada Tangsel 2020: Bawaslu Janji Bakal Tertibkan Alat Sosialisasi Selama Masa Tenang
KPU Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan tiga pasangan calon Pilkada 2020 Kota Tangsel. Ketiga paslon dilarang melangsungkan kegiatan sosialisasi.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Hertanto Soebijoto
Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Tangsel resmi mengumumkan tiga pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 Kota Tangsel.
Usai tahapan penetapan, para paslon Pilkada 2020 Kota Tangsel dilarang menggelar kegiatan sosialisasi selama tiga hari.
Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Slamet Santosa mengatakan masa tenang itu berlangsung sejak tanggal 23 hingga 25 September 2020.
"Setelah penetapan itu ada tiga hari masa kosong, atau belum adanya jadwal kampanye yang ditentukan dalam tahapan Pilkada. Artinya tiga hari itu ketika dilakukan pertemuan maupun istilahnya sosialisasi, itu terdapat pelanggaran di dalamnya," kata Slamet saat konferensi persnya di Gedung KPU Kota Tangsel, Setu, Rabu (23/9/2020).
• KPU Tangsel Tetapkan Kandidat Pilkada Tangsel, Para Paslon Dilarang Sosialiasi Selama Tiga Hari
Slamet menuturkan aturan tersebut tertuang dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.
Menurutnya bila ditemukannya kegiatan sosialisasi pada masa tersebeut, pihaknya dapat menjatuhkan sanksi kepada paslon yang bersangkutan.
Slamet menegaskan sanksi yang bakal dijatuhkan pihak Bawaslu berupa denda administrasi ataupun sanksi kurungan penjara.
• Dilaporkan ke Polisi, Putra Chintami Atmanegara Tegaskan Tidak Pernah Aniaya Deanni Ivanda
"Yang diperbolehkan dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 itu kalimatnya setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal atau waktu yang sudah ditetapkan oleh KPU Artinya PKPU tahapan, untuk masing-masing dicalon dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta rupiah," pungkasnya.
Diketahui, ketiga paslon yang ditetapkan menjadi kandidat Pilkada 2020 Kota Tangsel yakni, Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Siti Nur Azizah - Ruhamaben, dan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan.
KPU Tangsel tetapkan tiga paslon
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di kontestasi Pilkada 2020 Kota Tangsel.
Usai penetapan tersebut, ketiga paslon Pilkada Tangsel dilarang melangsungkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Slamet Santosa dalam jumpa pers penetapan kandidat Pilkada Tangsel di Gedung KPU Kota Tangsel, Setu, Tangsel pada rabu (23/9/2020).
"Setelah penetapan itu ada tiga hari masa kosong, atau belum adanya jadwal kampanye yang ditentukan dalam tahapan Pilkada. Arrtinya tiga hari itu ketika dilakukan pertemuan maupun istilahnya sosialisasi, itu terdapat pelanggaran di dalamnya," kata Slamet pada Rabu (23/9/2020).