Berita Jakarta

Perda Penanggulangan Covid-19 di Jakarta Tengah Disusun, Dipastikan Bakal Berikan Efek Jera

Perda Penanggulangan Covid-19 di Jakarta Tengah Disusun. Dipastikan Bakal Berikan Efek Jera kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Kementerian Sekretaris Negara pada Kamis (13/2/2020). Kedatangan Prasetio ke sana untuk melaporkan dugaan manipulasi soal surat rekomendasi pembangunan sirkuit Formula E di Kawasan Monas. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pimpinan DPRD DKI Jakarta menilai, kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota akan menimbulkan efek jera kepada para pelanggar.

Selama ini sanksi administratif yang dilakukan pemerintah berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub), dianggap kurang mampu membuat kapok para pelanggar terhadap protokol kesehatan Covid-19

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

“Di Jakarta ini tidak ada orang (yang merasa) efek jeranya, dan Jakarta juga menjadi daerah penopang daerah lain, sehingga warga luar banyak sekali yang masuk Jakarta (untuk bekerja),” ujar Prasetio pada Rabu (23/9/2020).

Piala Menpora Esports 2020 Hadir untuk Hasilkan Atlet Esports Kelas Dunia

Hal itu dikatakan Prasetio usai rapat paripurna penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Raperda Penanggulangan Covid-19 kepada legislatif.

Politisi dari PDI Perjuangan ini menilai, para pelanggar cenderung mengabaikan ketentuan protokol kesehatan karena sanksi yang dikeluarkan pemerintah sangat ringan.

“Satu bulan lalu atau setengah bulan yang lalu Jakarta (kasus Covid-19) sudah membaik. Sekarang kenapa Jakarta naik (kasusnya), yah ternyata karena itu (Pergub) kurang protect (melindungi), jadi dengan adanya Perda akan memberikan efek jera kepada pelanggar,” jelas Prasetio.

Bersihkan Udara Ibukota, Pemprov DKI Gandeng Bloomberg Philanthropies

Menurutnya, keganasan virus Covid-19 tak main-main karena berdampak pada kematian.

Beberapa contoh kasus kematian yang pernah memberikan duka yang mendalam adalah wafatnya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah akibat terpapar Covid-19.

“Korban sudah banyak, dari pihak kami ada dua orang (Sekretaris Komisi A DPRD DKI Dani Anwar dan Anggota Komisi A DPRD DKI Umi Kulsum) yang meninggal, kemudian dari eksekutif salah satunya pak Sekda,” ungkapnya.

Ketua Umum Partai Demokrat AHY akan Beri Dukungan Pakai Video untuk Calon yang Didukung Partai

Dalam kesempatan itu, Prasetio menilai keberadaan Perda akan memberikan kepastian hukum kepada pemerintah dan aparat untuk menjerat pelanggar dengan sanksi yang berlaku.

Karena itu, dia memandang status Pergub sangat lemah menjerat sanksi kepada pelanggar dibanding Perda.

“Dengan Perda ini tiga SKPD seperti Dinkes, Dishub, Satpol PP akan mengikat mereka untuk implementasi di lapangan. Selama ini (sanksi) memakai Pergub nggak ada efek jeranya,” jelasnya.

Dia menambahkan, pada Rabu (30/9/2020) mendatang pihaknya akan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Penanggulangan Covid-19.

Pada hari yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga akan memberikan penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tersebut. (faf)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved