PSBB Jakarta
Langgar Kebijakan Anies, Sebanyak 14 Perkantoran di Jakarta Timur Ditutup Paksa Petugas
Langgar Kebijakan Anies, 14 Perkantoran di Jakarta Timur Ditutup Paksa Petugas. Alasannya karena langgar jumlah maksimal pegawai yang diperbolehkan
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, Jatinegara - Langgar kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, sebanyak 14 perkantoran di Jakarta Timur dikenakan sanksi penutupan paksa petugas.
Perkantoran tersebut ditutup selama tiga hari karena dinilai melanggar protokol kesehatan.
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian.
Dipaparkannya, pihaknya menertibkan sebanyak 14 perkantoran dikenakan sanksi penutupan selama tiga hari, terhitung sejak Rabu (23/9/2020) hingga Jumat (25/9/2020).
"14 yang kita kenakan sanksi," kata Budhy, Rabu (23/9/2020).
• Dragan Djukanovic Tingkat Kecepatan dan Taktikal Pemain PSIS Semarang
Disebutkannya, perkantoran yang ditutup sebagian ada di Cakung dan di Pulogadung dan ada juga beberapa di Jatinegara karena kecamatan itu merupakan sentral usaha.
Budhy menambahkan mayoritas perkantoran melanggar pembatasan jumlah karyawan saat bekerja.
Sebab, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, perusahaan non esensial hanya boleh mempekerjakan sebanyak 25 persen karyawan.
• Pebulu Tangkis Putri Legenda Indonesia Mendapat Apresiasi dari BWF atas Prestasinya
"Ada beberapa sektor usaha yang tidak boleh mempekerjakan 50 persen (jumlah karyawan), terutama perusahaan yang diluar 11 kategori itu," kata Budhy.
Hasilnya, ke-14 perusahaan tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara. Pengawasan lebih ketat kepada perusahaan yang telah dikenakan sanksi akan dilakukan lebih ketat lagi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) dimana perkantoran menerapkan bekerja dari rumah. (jhs)