PSBB Jakarta
Cegah Munculnya Klaster Perkantoran, Satpol PP Jaksel Sidak Perkantoran dan Tempat Usaha
Cegah Munculnya Klaster Perkantoran, Satpol PP Jaksel Sidak Perkantoran dan Tempat Usaha. Petugas menyisir sejumlah perkantoran yang rawan kerumunan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gedung perkantoran hingga tempat usaha menjadi perhatian aparat Pemkot Jakarta Selatan selama pandemi Virus Covid-19.
Ratusan anggota Satpol PP disebar untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di masa PSBB Ketat di DKI Jakarta.
“Pengawasan perkantoran dan tempat usaha tetap berjalan. Selama pemberlakuakn PSBB, anggota Satpol PP kita sebar melakukan pengawasan,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, saat dihubungi, Rabu 23/9/2020).
• Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Jakarta Utara Tutup Paksa 11 Tempat Usaha di Tanjung Priok
Kasi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengungkapkan, selama periode bulan Agustus-September 2020, ada 112 tempat usaha yang disidak oleh anggota Satpol tingkat kota.
Dari jumlah tersebut, dua tempat usaha mendapat teguran tertulis karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Sedangkan tiga tempat usaha dikenakan sanksi denda hingga puluhan juta karena melanggar aturan sosial distancing atau jaga jarak,” kata Nanto.
• Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Jakarta Utara Tutup Paksa 11 Tempat Usaha di Tanjung Priok
Sejak pemberlakuan PSBB Ketat di wilayah DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali memastikan gedung perkantoran di Jakarta Selatan menerapkan protokol kesehatan.
Terlebih, kapasitas maksimal pegawai dalam gedung sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
Saat melakukan sidak di gedung South Quarter di Jalan TB Simatupang, Marullah mengecek fasilitas tempat cuci tangan dan lift gedung.
Dia melihat kapasitas lift gedung masih terlalu penuh dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
• Disaksikan Sule Saat Putuskan Jadi Mualaf, Nathalie Holscher Mulai Bersihkan Tubuh dari Tato
Dalam satu lift berisi sembilan orang hingga berdempet-dempetan, dapat memicu penyebaran Virus Covid.
“Ini ranahnya Sudin Ketenagakerjaan dan Satpol PP untuk melakukan penindakan. Tetapi saya hanya melakukan pengawasan dan saya catat harus segera berbenah,” tandas Marullah.