Berita Video

VIDEO: Polda Metro Jaya Luncurkan Aplikasi Si Ondel, Untuk Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

plikasi ini juga diharapkan meminimalisir kerumunan warga di setiap kantor Samsat, yang berpotensi menularkan Covid-19.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Budi Malau
Direktur Lalu Lintas Poda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/9/2020). 

WARTA KOTA, SEMANGGI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan sebuah aplikasi pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online. Aplikasi itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus pajak kendaraannya ditengah pandemi, tanpa harus mendatangi kantor samsat terdekat.

Aplikasi ini juga diharapkan meminimalisir kerumunan warga di setiap kantor Samsat, yang berpotensi menularkan Covid-19.

"Aplikasi ini sebagai jawaban kami ke masyarakat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, di tengah pandemi ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/9/2020).

Aplikasi itu dilaunching bertepatan dengan hari hari lalu lintas Bhayangkara ke-65, Selasa, dengan nama Si Ondel atau online delivery.

Sambodo menjelaskan aplikasi sementara ini hanya bisa digunakan oleh pengguna ponsel berbasis android.

"Salah satu upaya cegah penularan penyakit ini menghindari kerumunan dan mengurangi interaksi antar orang,. Aplikasi ini akan melakukan itu," kata Sambodo.

Lebih jauh Sambodo mengatakan fungsi aplikasi itu juga memudahkan masyarakat saat membayarkan pajak dan bisa dilakukan dimana saja.

Istimewanya lagi, kata Sambodo, pemohon pajak yang menggunakan aplikasi ini akan diantarkan bukti pembayarannya langsung ke rumah masing-masing pemohon.

"Pembayarannya secara online dan bukti pembayaranya itu dikirimkan secara delivery ke rumah. Jadi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak biasanya pembayaran pajak dibelakang SNTK itu ada bukti pembayaran setiap tahun," kata Sambodo.

"Di STNK setiap tahun ada stiker bukti bayar pajak, kalau kita bayar pajak stiker ini akan ditempelkan di kotak. Dengan pembayaran secara online, maka stikernya dan tanda bukti akan dikirimkan ke rumah," papar Sambodo.

Dalam pelayanan di aplikasi ini kata Sambodo, pihak kepolisian sudah bekerjasama dengan sembilan bank. Yakni Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri dan BCA.(bum)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved