PSBB Jakarta

Layani Makan di Tempat, Pedagang Pasar Bata Putih Didenda Sebesar Rp 250.000

Layani Makan di Tempat, Pedagang Pasar Bata Putih Didenda Sebesar Rp 250.000 oleh Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Petugas Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama memberikan sanksi denda sebesar Rp 250.000 karena melayani makan di tempat pada Selasa (22/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemkot Jakarta Selatan terus menggencarkan pengawasan protokol kesehatan terkait aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total untuk menekan penyebaran virus corona atau covid-19. 

Selain pengguna jalan, tempat usaha yang melanggar aturan PSBB menjadi sasaran razia oleh petugas. 

Kali ini, petugas gabungan menggelar operasi yustisi di wilayah Grogol Selatan, Kebayoran Lama.  

"Ada 14 pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi yang kita gelar di dua lokasi hari ini," kata Wakil Camat Kebayoran Lama, Sidik Rayanta pada Selasa (21/9/2020).

Dikatakannya, dalam razia di dua lokasi, yakni Pasar Bata Putih dan Jalan Rawa Kemiri, Grogol Selatan, sebanyak 10 pelanggar menjalani sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker. 

Stefano Pioli Puas Melihat Timnya Mengalahkan Bologna pada Laga Perdana Liga Italia

Pelanggar yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah itu diberikan sanksi berupa menyapu jalan dan mengecat kanstin dan trotoar pembatas Jalan Raya Kebayoran Lama. 

“Selebihnya empat pelanggar membayar sanksi denda antara Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu. 

Semua Kerabat dan Teman Laeli Tak Percaya Ia Melakukan Mutilasi, Ayah-Ibunya Tak Henti Menangis

Total denda hari ini dari pelanggar PSBB Rp 750 ribu, termasuk satu pedagang karena menyediakan makan di tempat kepada pembeli,” kata dia. 

Sidik mengungkapkan, selain dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu, terhadap pedagang makanan tersebut juga diminta untuk memindahkan bangku dan meja dagangannya dari lokasi.  

“Pedagang ini agak bandal memang. Sudah pernah kita ingatkan supaya tidak melayani makan di tempat, tapi tidak diindahkan,” katanya. 

Meski Ditawari Gaji Besar Jorge Lorenzo tak Tertarik Untuk Kembali Membalap di MotoGP

Sidik mengaku, pengawasan terhadap tempat usaha yang digencarkan sebelumnya menyasar tempat usaha di sepanjang Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama. 

Dia mengklaim, saat sidak digelar pihaknya, restoran dan kafe di kawasan itu diketahui menjalankan protokol kesehatan. 

“Kemarin ada empat tempat usaha seperti restoran dan kafe yang kita sidak. Semua kita temukan menjalankan protokol kesehatan,” tandasnya.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved