Artis Tersangkut Narkoba
Dua 'Saksi Penting' Tidak Hadir di Pengadilan, Sidang Perkara Psikotropika Vanessa Angel Ditunda
Tidak hadirnya dua saksi itu memaksa sidang lanjutan kasus psikotropika Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditunda.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi Maxwadi Maas dan Abdul Malik.
Maxwadi Maas adalah dokter yang menangani sakit Vanessa Angel, sementara Abdul Malik merupakan kuasa hukum Vanessa Angel saat terjerat kasus prostitusi online di Surabaya, awal 2019.
Maxwadi Maas adalah dokter yang memberikan resep ke Vanessa Angel untuk mengonsumsi obat Xanax.
Abdul Malik adalah disebut Vanessa Angel memberikan lima butir Xanax kepadanya.
Tidak hadirnya dua saksi itu memaksa sidang lanjutan kasus psikotropika Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditunda.
Menurut jaksa, Abdul Malik sudah diminta hadir ke persidangan dua kali, namun mengajukan permohonan memberikan keterangan secara virtual.
• Tak Ada Penghasilan saat Pandemi, Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel Jual Sepeda hingga Jam Tangan
• Derita Gangguan Kecemasan, Vanessa Angel Sulit Keluarkan ASI, Sering Berteriak dan Coba Bunuh Diri
Abdul Malik diketahui berada di Surabaya.
Sedangkan saksi Maxwadi Maas sudah dipanggil jaksa, tetapi belum bisa hadir mengingat usianya sudah 73 tahun.
Majelis hakim pengadilan yang memimpin sidang perkara psikotropika Vanessa Angel itu tidak mengabulkan permintaan jaksa.
Sesuai pedoman Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Kemenkumham, ketua majelis hakim Setyanto Hermawan mengatakan, mereka adalah saksi hingga harus dihadirkan di ruang sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 28 Semptember 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/vanessa-angel-ae.jpg)