Komunitas Sepeda Onthel Kwitang Setuju Aturan Menteri Perhubungan Tentang Keselamatan Pesepeda
Menyikapi peraturan tersebut, H. Achmad (68) salah satu anggota dari Komunitas Sepeda Onthel Kwitang ini mengakatakn bahwa dirinya setuju aturan itu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan mengenai keselamatan pesepeda baru saja diterbitkan.
Dalam surat yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahyu Adji Tertanggal 14 September 2020 dicantumkan salinan Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2020 telah dikeluarkan dan mulai disosialisasikan kepada para pesepeda.
Di Bab 2 Pasal 2.2 disebutkan bahwa persyaratan keselamatan sepeda meliputi kelengkapan spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya warna merah, alat pemantul cahaya pada roda warna putih atau kuning, dan pedal.
Menyikapi peraturan tersebut, H. Achmad (68) salah satu anggota dari Komunitas Sepeda Onthel Kwitang ini mengakatakn bahwa dirinya menyetujui dan mendukung aturan mengenai keselamatan pesepeda.
• Permenhub Atur Pesepeda Pakai Sepatbor dan Helm, ini Penjelasan Kemenhub
“ya itu udah bagus lah ya pake bel, setuju lah dengan adanya aturan itu, sudah lengkap ini sepeda ” ujar Achmad, Minggu (20/9).
Komunitas yang terdiri dari kurang lebih 60 orang dengan beragam usia ini kerap kali melakukan kegiatan bersepeda setiap akhir pekan.
Bila dilihat dari kelengkapan sepeda Onthel yang terjejer rapi ditepi Jalan H. Agus Salim tersebut bisa dikatakan cukup lengkap.
Sepeda-sepeda Onthel tersebut telah memiliki spakbor, bel, system rem, juga lampu pada bagian depan sepeda.
Tidak hanya antik dan unik tetapi juga memenuhi standar keselamatan.
• Permenhub Tentang Keselamatan Pesepeda Sudah Terbit, Ini Komentar Ketua Ketua B2W Putut Soedarjanto
Pria yang menggunakan kostum pejuang tersebut juga menuturkan bahwa meskipun peraturan keselamatan sudah dibentuk, fasilitas untuk pesepeda ini masih kurang memadai.
“saya rasa kurang sih kalau untuk fasilitas, dirumah saya malah belum ada jalur sepeda” keluh Achmad.
Sama hal nya dengan Setiadi (53), pengendara sepeda yang satu ini juga menyetujui adanya peraturan mengenai keselamatan pesepeda.
“Saya rasa peraturannya cukup bagus ya, karena untuk keselamatan daripada pesepeda itu sendiri. Jadi dengan dikomplitkan alat-alat yang diharuskan dalam peraturan itu kalau bisa harus dilengkapi” ujar Setiadi
Untuk kelengkapan sepeda miliknya, Setiadi mengatakan bahwa peraturan ini sedang dalam tahap sosialisasi untuk itu kedepannya akan segera ia lengkapi. (Nirmala Alifah Nur)
Komunitas Sepeda Onthel Kwitang
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Keselamatan
Permenhub Keselamatan Pesepeda
Aturan baru sepeda
Pemerintah Bakal Bubarkan 19 Lembaga Negara Lagi, Sudah Diajukan ke DPR |
![]() |
---|
RAMALAN ZODIAK CINTA Selasa, 9 Maret Aquarius Lelah Menunggu, Cancer Jangan Tangisi Masa Lalu ya |
![]() |
---|
Didekati Pengusaha dan Mulai Berani Buka Hati Setelah Batal Menikah, Cita Citata Siap ke Pelaminan? |
![]() |
---|
Foto Tanpa Busananya Dikuasai Pria Tak Dikenal, Wanita Ini Terpaksa Layani Berhubungan Intim |
![]() |
---|
SIMBOL Kelamin Wanita Raksasa Dipasang di Menara Eiffel Paris, Wanita Prancis Protes Hari Perempuan |
![]() |
---|