Artis Terjerat Narkoba
Konsumsi Narkoba Jenis Ganja Sintetis Liquid, Artis Naufal Samudra Divonis Rehabilitasi 10 Bulan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan artis Naufal Samudra divonis 10 bulan rehabilitasi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan artis Naufal Samudra divonis 10 bulan rehabilitasi.
Diketahui, Naufal Samudra divonis rehabilitasi 10 bulan lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja sintetis liquid.
Mengenai vonis Naufal Samudra 10 bulan rehabilitasi tersebut dijelaskan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto
Eko Ariyanto menyebut putusan itu telah dibacakan majelis hakim pada 24 Agustus 2020 lalu.
• Kesedihan Ibunda saat Naufal Samudra Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan di Hotel Prodeo
• Gunakan Vape Berisi Cairan Ganja Sintetis, Aktor Naufal Samudra Divonis 10 Bulan Rehabilitasi
• Gunakan Vape Ganja, Ini Alasan Artis Naufal Samudra Hingga Menyesal
Naufal pun terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkoba dan divonis 10 bulan rehabilitasi.
"Naufal sudah di vonis tanggal 24 Agustus 2020. Jadi dia terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri"
"Jadi pasal 127, terus pidananya rehabilitasi 10 bulan," kata Eko Ariyanto kepada wartawan lewat sambungan telepon, Jumat (18/9/2020).
Otomatis, Naufal hanya tinggal menjalani rehabilitasi dipotong dengan masa tahanan.

Aktor Naufal Samudra diamakankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin (13/4/2020) malam. (Instagram @itsnaufalsamudra)
Saat ini Naufal tengah menjalani rehabilitasi di Yayasan Garuda Gandrung Satria, Tangerang Selatan.
"Dikurangi selama dia di tahan, tinggal jalanin sisanya (rehabilitasi)" ujar Eko lagi.
"Seharusnya seminggu setelah atas putusan itu sudah dipindahkan sama jaksa. Di rehabilitasi medis di Garuda Gandrung satria, Tangerang Selatan," tambah Eko.
Adapun Naufal Samudra ditangkap pada Senin 13 April lalu di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Naufal Samudra tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakbar, Kamis (16/4/2020). (Dok. Humas Polres Jakarta Barat)