PSBB Jakarta
DKI Dorong Pergub Menjadi Perda soal Penindakan Operasi Yustisi PSBB Jakarta
DKI Dorong Pergub Menjadi Perda soal Penindakan Operasi Yustisi PSBB Jakarta. Jika Perda Disahkan, Pelanggaran PSBB Termasuk dalam Tindak Pidana
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta mendukung langkah legislatif yang ingin menaikan status Pergub soal pengenaan sanksi operasi yustisi PSBB menjadi Perda.
Pemprov DKI Jakarta selaku eksekutif berencana akan mengajukan draf permohonan kenaikan produk hukum itu kepada DPRD DKI Jakarta.
“Nanti akan kami usulkan (ke DPRD), karena butuh waktu dulu buat menyusun naskah akademik dan lain-lain,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dikonfirmasi pada Jumat (18/9/2020).
Yayan mengatakan, pembahasan mengenai sanksi adminstrasi sebetulnya masih bisa diatur di dalam Pergub.
Hanya saja untuk operasi yustisi yang dilakukan petugas beberapa waktu lalu, kurang kuat karena hanya berlandaskan Pergub.
• Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Manajer HRD, Ada 37 Adegan di 13 TKP
“Kata siapa (Pergub) kurang kuat (untuk penindakan), sanksi administrasi bisa diatur di Pergub kok, tapi yang nggak bisa itu kalau dibuat (operasi) yustisi. Kemarin (Kamis, 17/9/2020) kan ada yustisi, nah karena (operasi) yustisi jadi produknya harus Perda karena itu (sanksi) pidana,” jelas Yayan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, proses pembentukan Perda tersebut bisa dipercepat asal eksekutif yang lebih dulu mengajukan kepada DPRD DKI.
Pembahasannya bisa didahulukan, karena berkaca pada situasi darurat Covid-19 di DKI Jakarta.
• Pemkab Bekasi Lebih Sarankan Warga Tanpa Gejala Isolasi Mandiri Ketimbang Tes Swab
“Jadi yang paling cepat, eksekutif mengajukan Pergub tersebut ke DPRD untuk ditingkatkan jadi Perda. Kalau itu sudah diajukan oleh Gubernur untuk ditingkatkan menjadi Perda, yah bisa segera kami tindaklanjuti,” kata Pantas yang tak menjawab waktu pembentukan Perda tersebut. (faf)