Pilkada Karawang
Bawaslu Karawang Siap Awasi Para Paslon Saat Massa Kampanye
Bawaslu Karawang Siap Awasi Para Paslon Saat Massa Kampanye. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Dalam pelaksanaan massa kampanye Pilkada serentak tahun 2020 akan digelar pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 mendatang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang akan berupaya melakukan pengawasan kepada setiap pasangan calon di massa-massa kampaye itu.
Apalagi, massa kampanye Pilkada Karawang 2020, berbeda dibandingkan tahun lalu, dimana adanya pembatasan karena ditengah pandemi covid-19, sehingga protokol kesehatan pun harus dilakukan secara ketat.
• Persib Batal Berkunjung ke Markas Persikabo 1973, Gantinya Uji Tanding Lawan Bandung United
"Persiapan pertama satu minggu sebelum masa kampanye datang kita mengadakan Rakernis Pengawasan Kampanye bagi Panwascam SeKabupaten Karawang," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Div Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Suryana Hadi Wijaya, Kamis (17/9/2020).
Dikatakan Suryana, jika pembentukan pengawasan ini harus menyasar ke level terendah, selain itu nantinya juga akan ada tim dari semua jajaran Bawaslu yang terlibat dalam pengawasan kampanye pasangan calon.
"Tentu seluruh jajaran bawaslu akan siap mengawasi pelaksanaan Pengawasan masa kampanye dimulai dari level paling bawah yaitu panitia pengawas desa (PKD), Panwascam dan Bawaslu beserta Jajaran sekretariatnya," katanya.
• Menaker Ida Fauziyah Beri Kejutan Kue Ulang Tahun Anak saat Kunjungan ke Rumah Pekerja
Dalam massa kampanye nanti ada 309 PKD, 90 Panwascam, dan 5 Bawaslu Kabupaten serta 180 jajaran kesekretariatan yang ikut mendukung pelaksanaan pengawasan masa kampanye nanti.
"Kami harapkan massa kampanye ini bisa berjalan lancar, semua tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Miftah Farid mengatakan jika dalam aturan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang akan dilakukan pembatasan.
Hal ini karena massa kampanye berada di situasi pandemi dan segala aturan kampanye itu sudah di atur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), salah satunya kampanye tatap muka.
"Di PKPU yang baru aturan kampanye tatap muka masih ada. Masih di perbolehkan hanya dengan batasan-batasan yang telah di tentukan," kata Miftah Farid, Minggu (13/9/2020).
• VIDEO: Kogabwilhan I Pindahkan Personel dan Armada ke Tanjung Pinang
Dikatakan Miftah Farid jika kampanye tatap muka yang diatur dalam PKPU. Misalnya ketika kampanye tatap muka dilakukan di dalam ruangan maka akan dibatasi 50 persen jumlah dari kapasitas ruangan itu.
Meski dilakukan pembatasan 50 persen kapasitas, namun juga perlu diperhatikan fasilitas penunjang protokol kesehatan seperti penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan alat pengukur suhu tubuh.
"Misalnya kapasitas ruangan 100 orang. Maka yang diperbolehkan setengahnya. Jadi 50 orang," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/komisioner-bawaslu-kabupaten-karawang-78.jpg)