Jumat, 10 April 2026

PSBB Bogor

Wakapolda Jabar Sebut Sanksi PSBB Jangan Memberatkan Masyarakat

Eddy Sumitro melihat langsung operasi gabungan penertiban masyarakat yang tidak mengenakan masker di Jalan Tegar Beriman Cibinong, Bogor,

Penulis: Hironimus Rama |
Warta Kota/Hironimus Rama
Kanan-kiri: Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Eddy Sumitro, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Kunto Arief Wibowo dan Dandim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Inf Sukur Hermanto meninjau Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan 3M di Cibinong, Selasa (15/9/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Wakil Kepala Polda atau Wakapolda Jawa Barat Brigjen Eddy Sumitro bersama Kepala Staf Kodam III/Siliwangi Brigjen TNI Kunto Arief Wibowo, meninjau pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka penegakkan Protokol Kesehatan 3M di Kabupaten Bogor, Selasa (15/9/2020).

Bersama Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, Eddy melihat langsung operasi gabungan penertiban masyarakat yang tidak mengenakan masker di Jalan Tegar Beriman Cibinong, Bogor, tepatnya di depan Cibinong City Mall.

Usai melakukan peninjauan, Eddy mengingatkan para kepala daerah agar sanksi denda yang dikenakan kepada pelanggar  Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama pandemi Covid-19 tidak memberatkan masyarakat.

"Sanksi denda sebisa mungkin tidak memberatkan pelanggar PSBB. Kalau memang tidak ada uang, lebih baik diberikan sanksi sosial," kata Eddy saat meninjau operasi yustisi di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (15/9).

"Tadi, misalnya, ada yang penghasilannya Rp.30.000 per hari, tapi kemudian dikenakan sanksi Rp.100.000 karena melanggar protokol kesehatan.

"Nah, kalau dia tidak sanggup bayar, dikasih sanksi sosial saja seperti menyapu jalan atau push-up," paparnya.

Menurut Eddy, sanksi bukanlah tolok ukur sukses tidaknya pelaksanaan PSBM.

Tujuan operasi yustisi protokol kesehatan ini adalah  untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan.

"Ini kan untuk edukasi masyarakat agar terbiasa menggunakan masker. Jadi, sanksi bukan jadi ukuran. Operasi ini hanya untuk mengingatkan masyarakat," tegasnya.

Berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia (WHO), tambah Eddy, penggunaan masker dapat mengurangi potensi tertular Covid-19 hingg 70 persen.

Eddy juga meminta aparat agar lebih mengedepankan edukasi dengan cara humanis dan pendekatan persuasif.

"Jadi kita berupaya mengedukasi masyarakat. Contoh di Jepang, mereka disiplin pakai masker dan sekarang disana pandemi mulai mereda" imbuhnya.

Sanksi denda
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengatakan bahwa provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang menjadi sasaran operasi yustisi ini bersama delapan provinsi lainnya.

"Bersama delapan provinsi lainnya, Jawa Barat ditargetkan untuk turun status dari zona merah menjadi zona hijau. Untuk itu operasi massif akan terus dilakukan serentak di Kabupaten Bogor  sampai tanggal 29 September 2020," papar Iwan.

Dalam operasi ini, pemerintah Kabupaten Bogor akan memberlakukan sanksi yustisi bagi para pelanggar berupa denda uang Rp 100.000 atau sanksi sosial lainnya seperti menyapu jalan, melafalkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau pun push-up.

"Karena sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, itu harus mengunakan Perda, jadi aturannya melalui sanksi yustisi," ungkapnya.

Ia juga menyebut, bahwa pada operasi masker di simpang CCM ada 40 pelanggar.

"Kita akan terus sosialisasikan ini (penggunaan masker).  jumlah (pelanggar) itu bukanlah target, yang utamanya adalah masyarakat bisa patuh," pungkasnya.
(Hironimus Rama)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved