PSBB DKI Jakarta

Satpol PP DKI Akan Jemput Paksa Orang yang Terpapar Covid-19 Bila Tolak Diisolasi

Bila petugas kesehatan kesulitan mengevakuasi mereka, Satpol PP akan turun tangan menjemput langsung tentunya dengan alat pelindung diri (APD)

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
AFP via Getty images
Pekerja medis digambarkan sedang merawat seorang pasien coronavirus di sebuah rumah sakit di Wuhan 

Mereka masih ada yang dirawat dan ada juga yang menjalani isolasi mandiri.

Sedangkan jumlah kasus konfirmasi positif secara total di Jakarta sampai Selasa (15/9/2020) mencapai 56.953 kasus.

Dari jumlah tersebut, total 43.306 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 76 persen dan 1.468 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,6 persen.

 Ketahuan Tidak Pakai Masker dan Digrebek Petugas Pamdal Perumahan DPR RI, Ini Reaksi Tommy Kurniawan

“Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,4 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,4 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen,” ungkapnya.

Pada penerapan kembali PSBB seperti awal pandemi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 dan JakCLM di aplikasi JAKI.

Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU dalam penanganan COVID-19.

 Dokter Reisa Sampaikan Kabar Bahagia, Sejumlah Daerah Catat Penurunan Kasus Covid-19

Dari jumlah tempat tidur isolasi sebanyak 4.254 di 67 RS rujukan, hingga 13 September, persentase keterpakaiannya sebesar 75 persen.

“Sedangkan, dari jumlah tempat tidur ICU sebanyak 594 di 67 RS rujukan, hingga 13 September, persentase keterpakaiannya sebesar 83 persen,” jelasnya.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko Covid-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.

 Polrestro Jaksel Angkat Juru Parkir hingga Satpam Jadi Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga terus digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

Dalam kesempatan itu, Dwi kembali mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip pencegahan Covid-19.

Di antaranya tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, serta selalu jalankan 3M: memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin. 

Penurunan kasus di sejumlah daerah

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved