PSBB Jakarta

Pegawai Pengguna Transportasi Umum Harus Jadi Prioritas Work from Home di Jakarta Barat

Perusahaan di Jakarta Barat diharapkan menerapkan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) untuk pegawai yang memakai transportasi umum.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan Ungaling Dian
Warta Kota/Desy Selviany
Kepala Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat Ahmad Yala di kantornya, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (14/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Perusahaan di Jakarta Barat diharapkan menerapkan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) untuk pegawai yang memakai transportasi umum.

Tindakan itu dilakukan agar memperkecil risiko penularan virus corona atau Covid-19 pada pegawainya.

Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Barat Ahmad Yala mengatakan,  pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan di Jakarta Barat agar memprioritaskan pegawai WFH.

WFH itu juga diutamakan untuk perusahaan besar yang memiliki ribuan karyawan.

"Ketentuannya maksimal 25 persen work form office (WFO). Tapi kalau bisa lebih sedikit dari itu jauh lebih baik," kata Yala saat ditemui Wartakotalive.com di ruang kerjanya, Senin (14/9/2020).

Mulai Senin, 14 September Diberlakukan PSBB Jakarta lagi, Anies Wajibkan Perkantoran WFH Kembali

Penyebaran Covid-19 di Klaster Perkantoran Makin Masif Jadi Alasan Airin Berlakukan WFH Pegawainya

Menurut dia, pegawai yang memakai transportasi umum ke kantor harus menjadi prioritas WFH.

Sehingga para pegawai itu tidak harus berisiko tertular Covid-19 ketika menaiki transportasi umum.

Selain itu, meski sudah diterapkan ketentuan 25 persen, perusahaan juga dapat memberikan ruang jarak yang lebih antar-pegawai.

Satu pegawai dengan pegawai lainnya harus menerapkan physical distancing atau saling menjaga jarak.

"Karena evaluasi kami, banyak perusahaan besar beribu karyawan tetap terlihat penuh meski sudah patuhi pembatasan WFO," ujarnya.

Seluruh Pegawai dan Anggota Wakil Rakyat Kota Depok Sementara WFH Sambil Isolasi Mandiri

Kebijakan WFH, Uang Rapat dan Uang Jalan ASN Dikurangi, Mendagri Tito Karnavian: Jangan Mengeluh

Yala menjelaskan, ketentuan 25 persen merupakan angka minimal yang ditentukan dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020.

Dia menambahkan bahwa lebih baik perusahaan dapat menerapkan 100 persen WFH jika hal itu memungkinkan.

Seperti diketahui sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Barat Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB total.

Fakta WFH Masih Diperlukan, Jumlah Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Perkantoran Salah Satu Sebabnya

Apakah WFH Harus Dilanjutkan Atau Tidak Usai Pandemi Covid-19? Ini Hasil Survei LIPI

Kebijakan itu diambil setelah kasus Covid-19 di Jakarta terus bertambah selama PSBB transisi diterapkan.

PSBB total berlaku selama 14 hari sejak Senin (14/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020).

Dalam PSBB kali ini perusahaan biasa hanya boleh menerapkan minimal 25 persen WFO.

Sementara perusahaan esensial wajib menerapkan minimal 50 persen WFO.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved