PSBB DKI Jakarta
Jumlah Karyawan yang Beraktivitas selama PSBB di Jakarta sekitar 600 Ribu Orang
Jumlah keseluruhan perusahaan di Jakarta ada 79.849 perusahaan dengan total karyawan sekitar 2.000.000 orang.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Sekitar 500.000-600.000 pekerja diprediksi beraktivitas saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku pada Senin (14/9/2020). Seluruh karyawan itu berasal dari puluhan ribu perusahaan yang ada di Ibu Kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku, tak bisa membeberkan angka pasti jumlah karyawan yang bekerja di Jakarta saat PSBB.
Alasannya, data karyawan yang masuk saat PSBB merupakan dokumen rahasia pemerintah.
“Itu data rahasia kami, nggak mungkin dibuka. Sebenarnya kalau bilang secara estimasi bisa dilihat dari data wajib lapor,” kata Andri pada Senin (14/9/2020).
• Prihatin Penikaman Syekh Ali Jaber, Ridwan Kamil Instruksikan Perketat Penjagaan Dakwah Ulama
• Tak Ikuti DKI Jakarta, Depok Teruskan PSBB Proporsional dan Pembatasan Aktivitas Warga
Menurut Andri, jumlah perusahaan di Jakarta ada 79.849 perusahaan dengan total karyawan sekitar 2.000.000 orang.
Bila perusahaan non-esensial mengikuti kebijakan pemerintah soal mempekerjakan karyawan maksimal 25 persen, jumlah karyawan yang bekerja di Jakarta sekitar 500.000 orang.
Sementara bagi perusahaan esensial di 11 sektor usaha, diperbolehkan mempekerjakan karyawan maksimal 50 persen di tempat kerjanya.
“Untuk kegiatan usaha yang esensial itu batasannya 50 persen, sedangkan non-esensial sekitar 25 persen. Kalau diestimasikan, ada sekitar 600.000 karyawan yang beredar di Jakarta saat PSBB,” ujar Andri.
• Pro Kontra Polisi Rekrut Preman Pasar untuk Awasi Protokol Kesehatan, Begini Komentar Mahfud MD
Untuk memastikan pelaku usaha mengikuti kebijakan pemerintah, Andri menggiatkan operasi atau inspeksi mendadak (sidak).
Tercatat ada 25 tim yang masing-masing ditugaskan melakukan sidak ke tiga perkantoran dalam satu hari.
“Target pengawasannya pertama soal pembatasan karyawan, kedua protokol kesehatan dan ketiga apabila ditemukan karyawan positif harus disterilisasi tempat kerjanya,” jelasnya.
Seperti diketahui, meski Pemprov DKI Jakarta mengembalikan Ibu Kota ke masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Namun pasar, pusat perbelanjaan dan perkantoran swasta tetap bisa beroperasi seperti biasa hanya saja jumlahnya pengunjung dan karyawan yang bekerja dibatasi.
• Anies Ikuti Surat Edaran Menteri Tjahjo Kumolo, Hanya 25 persen ASN yang Kerja selama PSBB Total
• PSBB DKI Diatur Tiga Regulasi, Ini 11 Sektor yang Diizinkan dan Lima Kegiatan yang Ditutup
"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat dikutip dari akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).