Virus Corona
Wakapolri: Jika Operasi Yustisi Tak Efektif, Pelanggar Protokol Covid-19 Ditindak Dengan KUHP dan UU
Menurutnya apabila sudah diingatkan beberapa kali, banyak masyarakat tetap melanggar, maka penerapan UU dan KUHP mau tidak mau akan dilakukan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Wakapolri Komjen Gatot Eddy Prabowo yang juga Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, mengatakan pihaknya melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
Namun, jika operasi itu nantinya dinilai belum efektif dan masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, polisi akan menerapkan hukum sesuai aturan KUHP dan ketentuan.
"Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU dan KUHP," kara Gatot dalam keterangan resminya, Minggu (13/9/2020).
Menurutnya apabila sudah diingatkan beberapa kali, banyak masyarakat tetap melanggar, maka penerapan UU dan KUHP mau tidak mau akan dilakukan.
• Polda Metro Jaya Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Mulai Senin 14 September
"Suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium,” katanya.
Gatot menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol Covid-19.
“Tapi untuk mengurangi penularan ini kami harus lakukan penegakan hukum. Untuk itu kita telah laporkan ke Kapolri dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat,” katanya.
• Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Pilih Perkuat RW Siaga Ketimbang PSBB
Iq mengungkapkan, langkah pertama pendisiplinan dengan penegakan Perda. Apabila itu memang belum mampu akan dilakukan dengan aturan UU dan KUHPm
“Jika ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU yang ada kita akan menggunakan UU yang ada. Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran Covid-19,” katanya.
Ia menyebutkan ada beberapa ketentuan UU dan KUHP yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol COVID-19.
• Jelang Penerapan Kembali PSBB, Kawasan Pantai Taman Impian Jaya Ancol Dipenuhi Pengunjung
"Banyak ketentuan dan UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP yakni Pasal 212, 216, 218, dan UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kita sudah lakukan itu,” ujarnya.
Di samping penegakan hukum, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol Covid-19 berbasis komunitas.
• Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Larang Warganya Berkerumun Lebih dari Lima Orang saat PSBB
Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran Corona yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.
"Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas dimana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan tauladan yang memberikan disiplin,” katanya.(bum)